15.jpg)
Keterangan Gambar : Penyerahan dokumen Propemperda Tahun 2026 oleh pimpinan DPRD Kaur dan Wakil Bupati Kaur
Paripurna DPRD Kaur: Propemperda 2026 Disahkan, Masa Sidang Baru Resmi Dibuka
BINTUHAN, Kominfo– DPRD Kabupaten Kaur menggelar rapat paripurna dengan agenda strategis, yakni penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, sekaligus penutupan masa sidang ke-I dan pembukaan masa sidang ke-II tahun 2026, Senin (4/5/2026). Rapat ini menjadi penanda arah kebijakan legislasi daerah sekaligus komitmen bersama dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaur Januardi, didampingi Wakil Ketua I Herdian Sapta Nugraha, SH, dan Wakil Ketua II Mardianto, SAP. Turut hadir Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I, unsur Forkopimda, serta jajaran pemerintah daerah dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kaur secara resmi menyepakati dan menetapkan Propemperda Tahun 2026 yang akan menjadi dasar dalam penyusunan regulasi daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua DPRD Kaur Januardi dalam sambutannya menegaskan bahwa penetapan Propemperda merupakan bagian penting dari fungsi legislasi DPRD untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan tepat sasaran.
“Program pembentukan peraturan daerah ini menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah. Setiap perda yang disusun harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan arah pembangunan Kabupaten Kaur” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam proses pembahasan hingga pengesahan perda.
“Kami berharap sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah terus terjalin dengan baik, sehingga seluruh program legislasi dapat diselesaikan tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.PdI menyampaikan bahwa pada tahun 2026 terdapat sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dibahas bersama DPRD. Ia menyebutkan, terdapat enam raperda prioritas yang akan menjadi fokus pembahasan.
“Sedikitnya enam raperda prioritas akan kita bahas bersama DPRD, mulai dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan daerah, perubahan anggaran, pengelolaan sempadan pantai, hingga penetapan APBD tahun 2027” ujarnya.
Wabup menegaskan, pembahasan raperda tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kaur dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya bagi para pelaku usaha.
“Enam raperda ini menjadi bentuk upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama pelaku usaha, melalui pembentukan regulasi daerah,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah selama masa sidang ke-I yang dinilai berjalan baik dan produktif.
“Kami mengapresiasi sinergi yang telah terjalin selama masa sidang pertama. Ini menjadi modal penting dalam melanjutkan program pembangunan ke depan” katanya.
Menurutnya, pada masa sidang ke-II mendatang, kolaborasi tersebut diharapkan semakin diperkuat, terutama dalam percepatan pembahasan regulasi dan program prioritas daerah.
“Ke depan, kita harus terus memperkuat kolaborasi dan mempercepat pembahasan program-program strategis agar pembangunan di Kabupaten Kaur dapat berjalan optimal dan dirasakan langsung oleh masyarakat” tambahnya.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda penutupan masa sidang ke-I dan pembukaan masa sidang ke-II tahun 2026, yang ditandai dengan ketukan palu oleh pimpinan DPRD. (top)



1.png)

Facebook Comments