NJOP PBB 2026 Dibahas, Wabup Kaur: Ada Diskon Pajak

Keterangan Gambar : Wabup saat pimpin rakor NJOP PBB 2026


BINTUHAN, Kominfo– Pemerintah Kabupaten Kaur menggelar rapat koordinasi (rakor) dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026, sekaligus membahas persentase NJOP yang akan dikenakan kepada wajib pajak.

Rakor yang berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Kaur, Senin (13/4/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Abdul Hamid, S.Pd.I. Turut hadir Sekretaris Daerah Dr. Nasrur Rahman, S.Hut., M.Si, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Hellitza Okkie, S.Kom., MH, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Harles Feferman, SE., MM, bersama jajaran OPD terkait.

Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa penetapan NJOP dan persentase pajak harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, sehingga tidak menimbulkan beban berlebih.

“Kita ingin penetapan NJOP ini tetap realistis dan tidak memberatkan masyarakat, namun di sisi lain juga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi harus ada keseimbangan,” ujar Wabup.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus berupaya meningkatkan PAD dari sektor pajak, namun tetap berpihak kepada masyarakat.

“Kami bersama Bupati Kaur Gusril Pausi berkomitmen meningkatkan PAD, tetapi tidak ingin memberatkan masyarakat. Kebijakan yang diambil harus tetap mengedepankan kepentingan rakyat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wabup menyampaikan bahwa untuk tahun 2026, pemerintah daerah masih akan menggunakan data NJOP lama. Namun ke depan akan dilakukan perbaikan secara bertahap, baik terhadap besaran PBB maupun nilai NJOP itu sendiri, yang akan dikaji lebih mendalam oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Untuk tahun ini kita masih menggunakan data lama. Ke depan akan kita lakukan perbaikan, baik besaran PBB masyarakat maupun NJOP, dengan kajian lebih detail oleh KJPP,” jelasnya.

Sebagai bentuk perhatian terhadap masyarakat, Pemkab Kaur juga akan memberikan keringanan pembayaran pajak.

“Untuk meringankan masyarakat, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan diberikan potongan antara 10 hingga 50 persen, disesuaikan dengan besaran pajak masing-masing” tambah Wabup.

Melalui rakor ini, Wabup berharap kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, serta menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat. (top)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.