Sosialisasi HAKI, Kemenkum Bengkulu Dorong Festival Gurita Didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual

Keterangan Gambar : Foto bersama usai pembukaan kegiata sosialisasi HAKI


BINTUHAN, Kominfo – Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.PdI membuka kegiatan pemberdayaan kekayaan intelektual dalam mendukung pengembangan produk unggulan, ekonomi kreatif, dan potensi daerah yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Kamis (21/5/2026), di Aula Hotel Zalfa.

Kegiatan tersebut diikuti Pengurus Koperasi Desa kelurahan Merah Putih, pelaku UMKM, pelaku ekonomi kreatif, perwakilan pemerintah desa, OPD terkait, serta sejumlah peserta lainnya. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap produk unggulan daerah maupun karya ekonomi kreatif.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kaur menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu yang telah menggelar kegiatan tersebut di Kabupaten Kaur. Menurutnya, HAKI memiliki peran penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pencipta maupun pemilik karya.

“HAKI sangat penting karena memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pencipta atau pemilik karya. Dengan adanya perlindungan ini, karya yang dihasilkan diakui secara sah, terhindar dari plagiarisme atau pembajakan, serta memberi hak eksklusif bagi pemiliknya untuk memperoleh nilai ekonomi dari inovasi tersebut” ujar wabup.

Ia menambahkan, keberadaan HAKI diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha di Kabupaten Kaur. Melalui perlindungan tersebut, produk-produk unggulan daerah dapat memiliki nilai tambah, daya saing, serta peluang pasar yang lebih luas.

Wabup berharap keberadaan HAKI benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha di Kabupaten Kaur, terutama pelaku UMKM dan Koperasi Desa Merah Putih yang tengah mengembangkan berbagai produk unggulan daerah.

“Harapan kami HAKI ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat, terutama pelaku usaha dan Koperasi Desa Merah Putih, sehingga produk-produk unggulan daerah bisa semakin berkembang, dikenal lebih luas, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut pihaknya memfokuskan pendampingan dan pendaftaran HAKI bagi Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari penguatan legalitas produk unggulan yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut penting agar produk yang dihasilkan memiliki perlindungan hukum sekaligus nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Selain itu, Zulhairi juga mendorong Pemerintah Kabupaten Kaur agar Festival Gurita didaftarkan sebagai kekayaan intelektual daerah. Festival tersebut dinilai memiliki ciri khas budaya sekaligus potensi besar sebagai identitas Kabupaten Kaur yang dapat semakin dikenal di tingkat nasional.

Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berlaku pada merek dagang atau produk usaha, tetapi juga dapat mencakup karya budaya, event daerah, hingga berbagai potensi khas yang menjadi identitas suatu daerah. Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak produk unggulan dan potensi daerah Kabupaten Kaur yang memperoleh perlindungan hukum serta mampu berkembang menjadi kekuatan ekonomi masyarakat. (top)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.