Tertibkan Dana Desa hingga Ternak Berkeliaran, Bupati Kaur Tegaskan Perbup dan Perda Wajib Dipatuhi
BINTUHAN, Kominfo- Pemerintah Kabupaten Kaur menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) yang dibuka langsung oleh Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos., MAP, Rabu (28/1/2026), di Gedung Serbaguna Padang Kempas. Kegiatan tersebut diikuti jajaran Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Para Kepala OPD, camat, kepala desa, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kaur.
Sosialisasi tersebut membahas Perbup Nomor 11 Tahun 2026 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa, Perbup Nomor 72 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Desa, serta Perda Nomor 04 Tahun 2025 tentang Penertiban Hewan Ternak.
Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos., MAP menegaskan, Dana Desa tahun 2026 wajib digunakan sesuai regulasi yang berlaku. Dalam Perbup Nomor 11 Tahun 2026 telah diatur enam item prioritas penggunaan Dana Desa, salah satunya mendukung penanganan kemiskinan ekstrem melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan sasaran keluarga penerima manfaat
“Dana Desa 2026 wajib digunakan sesuai aturan. Jangan sampai menyimpang dan justru menjerat kepala desa pada persoalan hukum” tegas Bupati.
Selain itu, Bupati juga menyoroti secara khusus pelaksanaan Perda Hewan Ternak. Ia meminta camat dan kepala desa berperan aktif dengan membuat regulasi turunan di tingkat masing-masing, termasuk Peraturan Desa (Perdes), serta memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak lagi membiarkan ternak berkaki empat berkeliaran bebas.
Dalam Perda Nomor 04 Tahun 2025, sanksi denda bagi ternak yang tertangkap tergolong tegas, yakni Rp2,5 juta untuk sapi atau kerbau, serta Rp1 juta untuk kambing. Namun menurut Bupati, aturan tersebut bukan untuk merugikan peternak.
“Perda ini bukan untuk mematikan usaha peternak, tetapi untuk menghidupkan pola pikir. Jika ternak dikandangkan, petani akan berpikir bagaimana mengelola pakan dan perawatannya. Pemerintah daerah siap memberikan dukungan” jelasnya.
Bupati menambahkan, penertiban ternak juga sangat penting demi keselamatan masyarakat, mengingat ternak yang berkeliaran di jalan umum kerap memicu kecelakaan lalu lintas bahkan hingga menelan korban jiwa.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa Perda Hewan Ternak sejalan dengan program unggulan satu juta bibit sawit yang saat ini mulai dilaksanakan di Kabupaten Kaur. Menurutnya, keberhasilan program tersebut membutuhkan rasa aman bagi para petani.
“Kalau ternak masih bebas berkeliaran, petani tidak akan merasa aman menanam sawit maupun tanaman produktif lainnya. Karena itu, penegakan perda ini menjadi bagian penting dalam mendukung program unggulan daerah” pungkasnya. (top)
18.jpg)



1.png)

Facebook Comments