Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab Kaur dan Kejari Kaur Teken MoU Bidang Datun

Keterangan Gambar : MoU antara Pemkab Kauir dan Kejari Kaur


BINTUHAN, Kominfo– Pemerintah Kabupaten Kaur melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kaur terkait kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos., M.A.P., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Dr. Jainah, SH., MH., di ruang kerja Bupati Kaur, Selasa (10/3/2026).

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I, Sekretaris Daerah Dr. Nasrur Rahman, S.Hut., M.Si., para asisten, staf ahli, para kepala seksi (Kasi) di lingkungan Kejaksaan Negeri Kaur, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur.

Bupati Kaur mengatakan kerja sama tersebut sebenarnya sudah lama diagendakan, namun baru dapat terlaksana saat ini. Ia juga menjelaskan bahwa kerja sama yang dilakukan tidak hanya mencakup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), tetapi juga dapat berkembang ke bidang lainnya.

“Kerja sama ini sebenarnya sudah lama kami agendakan, namun baru dapat terlaksana sekarang. Mudah-mudahan dengan adanya MoU ini, tata kelola keuangan dan pembangunan di Kabupaten Kaur dapat berjalan dengan baik dan tidak melanggar hukum,” ungkap Bupati.

Bupati juga menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan manifestasi komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), bersih, dan transparan.

“Dukungan hukum dari Kejaksaan menjadi kebutuhan mendasar agar setiap kebijakan dan program pembangunan di Kabupaten Kaur berjalan sesuai koridor hukum. Kami ingin memastikan aset daerah terjaga dan setiap rupiah APBD digunakan secara akuntabel,” ujar Bupati.

Ia menambahkan, melalui pendampingan hukum dari pihak kejaksaan, diharapkan potensi permasalahan hukum dapat ditekan sejak dini sehingga para Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja dengan tenang dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan adanya pendampingan ini, kita berharap potensi permasalahan hukum bisa dicegah sejak awal, sehingga para ASN dapat bekerja dengan lebih tenang, profesional, dan fokus dalam melayani masyarakat” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Dr. Jainah, SH., MH., menjelaskan bahwa MoU bidang Datun antara kejaksaan dan pemerintah daerah bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik melalui pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Kerja sama ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan, menyelamatkan aset daerah, serta membantu pemerintah daerah dalam penanganan sengketa perdata maupun tata usaha negara,” ujar Kajari.

Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pendampingan hukum (legal assistance), pemberian pertimbangan hukum (legal opinion), bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi, serta tindakan hukum lainnya seperti penyelamatan dan pemulihan aset daerah serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kajari juga berharap dengan adanya MoU tersebut, perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur dapat lebih memahami dan menghindari perbuatan yang menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.

“Sesuai undang-undang yang diatur, selain sebagai penuntut umum, kami juga dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara yang memberikan berbagai pelayanan di bidang hukum. Harapan kami, MoU ini nantinya juga dapat diikuti dengan kerja sama teknis bersama OPD terkait” katanya.

Dengan adanya MoU ini Kajari juga berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kaur dan Kejaksaan Negeri Kaur semakin kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berlandaskan hukum. (top)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.