20.jpg)
Keterangan Gambar : Foto bersama usai Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pendapatan serta Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (Foto IST/ MC Provinsi)
Dorong Optimalisasi PAD dari Sektor PKB, Wabup Kaur Hadiri Rakor Pemutihan Pajak
BENGKULU, Kominfo – Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I menghadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pendapatan serta Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 50 persen khusus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dari luar ke dalam Provinsi Bengkulu tahun 2026, Rabu (29/4/2026).
Kegiatan yang digelar di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu Ir. Mian dan diikuti oleh perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.
Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan daerah dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid mengatakan, dalam rakor tersebut dibahas berbagai langkah strategis untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Dalam rakor tadi dibahas langkah-langkah untuk mengoptimalkan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor, di mana seluruh pemilik kendaraan, baik kendaraan dinas maupun milik pribadi, diharapkan dapat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ujarnya.
Selain itu, lanjut Wabup, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga telah menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dilaksanakan mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
“Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, yakni tidak perlu melampirkan KTP pemilik pertama. Cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan tersebut, dengan catatan dalam kurun waktu satu tahun wajib dilakukan proses balik nama kendaraan” jelasnya.
Ia juga menambahkan, terdapat diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen khusus untuk BBNKB II bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Provinsi Bengkulu.
Wabup menekankan pentingnya optimalisasi sektor tersebut, mengingat pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan, baik di tingkat Provinsi Bengkulu maupun Kabupaten Kaur.
Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor, terlebih pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bengkulu Ir. Mian dalam arahannya menyampaikan bahwa rapat ini digelar untuk mengejar target PAD Provinsi Bengkulu dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Pada kesempatan tersebut, Mian juga mengungkapkan bahwa Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
“Untuk PKB dan BBNKB, terhitung mulai 1 Mei kita laksanakan pemutihan pajak hingga 31 Agustus. Tentunya ini diharapkan dapat menghimpun pendapatan daerah ke depan” ujar Mian.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pencapaian target PAD tersebut akan didukung oleh Ditlantas Polda Bengkulu, termasuk dalam hal optimalisasi potensi pajak kendaraan bermotor.
“Kita juga didukung oleh Ditlantas bahwa dari PKB ini ada pembagian, yakni 66 persen untuk kabupaten dan 33 persen untuk provinsi. Untuk itu sudah menjadi keharusan bagi pemerintah kabupaten untuk turut mensosialisasikan serta mendukung dari sisi infrastruktur dan sumber daya manusia” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Wagub berharapn seluruh pemerintah daerah dapat meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat sehingga program keringanan pajak dapat dimanfaatkan secara maksimal serta berdampak pada peningkatan PAD di Provinsi Bengkulu. (top)



1.png)

Facebook Comments