Wabup : 2024 Seluruh Kades Ngantor Dibalai Desa

Keterangan Gambar : Wakil Bupati Kaur Saat menyerahkan sdokumen Hibah kepada Sekretaris Pengadilan Negeri Bintuhan


Kominfo- Sebanyak 112 bidang tanah, dengan 89 gedung dan bangunan dihibakan Pemerintah Kabupaten Kaur kepada 112  desa serta lahan seluas 4.800 M2 dihibahkan ke Pengadilan Negeri Bintuhan, Proses penyerahan hibah tersebut dilakukan di gedung serbaguna padang kempas oleh Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim, ST, Selasa (13/9/2022)

Wakil Bupati Kaur menuturkan penyerahan aset daerah kabuaten kaur kepada desa-desa yang memiliki aset pemda, karena banyak bangunan balai desa yang terbengkalai dan tidak bisa  dibangun/diperbaiki karena masih milik pemda kaur

“Melalui usulan masyarakat desa melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kaur seta persetujuan Bupati Kaur kita hibahkan balai desa agar bisa dipergunakan, bisa dimanfaatkan untuk kegiatan kegiatan sosial, seperti posyandu, PKK, sosialisasi, pelayanan administrasi, musrembang desa, pertunjukan seni dan budaya dan lain-lain” ujar Wabup

Wabup juga mengatakan dengan telah di hibahkannya aset pemerintah daerah berupa lahan dan bangunan gedung-gedung atau balai desa bisa dilakukan rehabilitasi atau, melakukan pembangunan yang hibahnya masih berbentuk lahan dengan menggunakan alokasi dana desa

“selama asetnya milik pemda, bangunan balai desa yang rusak, terbengkalai tidak bisa diperbaiki karena terbentur aturan, sekarang setelah kita hibahkan bisa dilakukan rehabilitasi menggunakan dana desa, ataupun membangun balai desa bagi yang belum memiliki, target kita 2024 seluruh kades ngantor di balai desa, tidak ada lagi yang ngantor dirumah” ujar Wabup

Terkait hibah tanah ke Pengadilan Negeri Bintuhan, Wabup menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kaur mempertimbangkan, bahwa hibah yang diberikan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan urusan-urusan yang menjadi tupoksinya Pengadilan Negeri, karena pemerintah mempunyai komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“yang lebih penting mengenai kejelasan status kepemilikan aset ini, karena akan mampu meningkatkan azas pengelolaan aset secara fungsional, legalitas hukumnya, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai dari aset itu sendiri karena menyangkut tata kelola aset negara” terang Wabup

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kaur Helitza Okky, S.Kom, MH penyerahan aset yang berupa banguan dan fisik tanah bertujuan agar aset tersebut bisa dikelola sepenuhnya oleh masyarakat desa

“hari ini kita serahkan hibah aset pemerintah daerah tersebut dengan pertimbangan , dengan dikuasainya aset tersebut oleh desa maka pemerintah desa bisa memaksimalkan penggunaan, baik pemeliharaan maupun fungsinya sebagai ranah untuk berkumpul menyampaikan aspirasi” Ujar Helitza

Untuk jumlah aset yang dihibahkan Helitza menyampaikan ada 112 titik, yang sudah memilik banguan balai desa sebanyak 89 titik, dan sisanya dihibahkan untuk pembangunan balai desa. (094)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.