7.jpg)
Keterangan Gambar : Bagian Pemerintahan saat bimbingan terhadap OPD terkait pengisian e-SPM (Foto : Amel)
Targetkan Pengisian Aplikasi E-SPM Tepat Waktu, Bagian Pemerintahan Dampingi Delapan OPD
Kominfo- Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan Sebagai upaya menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah daerah, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kaur menggelar bimbingan pengisian aplikasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk tahun 2024.
Kegiatan ini melibatkan beberapa OPD diantaranya Dinas PUPR, Dinas Perkim, BPBD, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial Sosial, dan Dinas Kesehatan. di Ruang Kerja Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur, Selasa (13/08/2024).
Staf Bagian Pemerintahan, Agung Kurnia Panucci, S.Tr.IP mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk memberikan panduan dan arahan kepada OPD terkait, agar mereka dapat memahami dan mengisi Aplikasi E-SPM dengan benar, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021.
“Kegiatan ini memastikan bahwa setiap OPD memiliki pemahaman yang jelas mengenai prosedur pengisian yang tepat, sehingga implementasi E-SPM dapat berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku” Ungkap Agung
Dalam Kesempatan tersebut, Agung juga memberikan arahan kepada masing-masing OPD untuk memahami seluruh aspek terkait pengisian Aplikasi E-SPM dan memastikan bahwa setiap OPD dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dengan baik.
“Dengan adanya tindak lanjut ini, diharapkan seluruh OPD terkait di Kabupaten Kaur dapat menyelesaikan pengisian aplikasi E-SPM tahun 2024 sesuai dengan target yang telah ditetapkan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan seiring dengan pencapaian standar minimal yang telah ditentukan” Tandas Agung. (Pewarta : Am, Editor : top)



1.png)

Facebook Comments