12.jpg)
Keterangan Gambar : Konsultasi Publik II dan Penjaminan Kualitas Mandiri Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS-RPJPD)
Susun Dokumen KLHS-RPJPD 2025-2045, DLH Kaur Gelar Konsultasi Publik Tahap II
Kominfo- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur menggelar Konsultasi Publik II dan Penjaminan Kualitas Mandiri Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS-RPJPD) Kabupaten Kaur Tahun 2025-2045.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM., didampingi oleh Asisten II Kabupaten Kaur Lianto, SP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Henry Faizal, SE,MSi dan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Bengkulu Prof. Dr. Ir. Atra Romeda, M.Si. selaku Tim Ahli, Senin (29/7/2024) di Aula Lantai III Sekretariat Daerah Kaur
Kepada Sejumlah Awak media usai penandatangan berita acara, Sekda Kaur menyampaikan kegiatan Konsultasi Publik II ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi, kesepakatan dan integrasi isu prioritas ke dalam Kebijakan Rencana Program (KRP) dalam kegiatan Konsultasi Publik ll Penyusunan KLHS RPJPD melalui sumbang saran yang disampaikan stakeholder terkait
“Harapan kita bersama dokumen yang dihasilkan ini bisa menjadi pedoman dalam memetakan kemampuan SDA yang ada di kabupaten Kaur, penilaian kinerja sekaligus dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan, Sehingga atas dasar dokumen ini tentu menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam rangka menyiapkan dokumen sampai dengan tahun 2045” Ungkapnya
Sementara itu, Prof. Dr. Ir. Atra Romeda, M.Si selaku tim ahli mengatakan pada Gelar Konsultasi Publik Tahap II, pihaknya menyampaikan dokumen KLHS-RPJPD Kabupaten Kaur 2025-2045 yang telah disusun yang merupakan Dokumen pendamping Dokumen RJPD sebagai dasar penerbitan Perda
“Dokumen yang telah kami susun harus disampikan kepada stakholder terkait untuk mendapatkan rekomendasi atapun masukan serta mengakomdir sebelum difinalkan, dilakukan diperbaiki dan selanjutnya akan ada penjaminan kualitas apakah dokumen tersebut layak atau tidak untuk diteruskan untuk validas untuk dijadikan Perda” paparnya
Atra menuturkan pihaknya menargetkan dalam satu minggu kedapan dokumen yang disusun ini difinalisas, termasuk melenghkapi berbagai lampiran dan ringkasan eksekutif
“Karena proses penyusunan RPJPD yang dilakukan oleh Bappeda itu memerlukan input dari KLHS, jadi mereka belum bisa masuk ke rancangan Perda sebelum Tim KLHS memberikan input terkait pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kaur,” jelasnya
Ia mengatakan, setelah Konsultasi Publik ke II pihaknya akan melakukan penjaminan kualitas yang akan dilakukan oleh Bupati terhadap hasil kajian yang di lakukan, baru bisa di lakukan validasi dan setelah itu di lakukan integrasi dengan Bappeda Provinsi untuk penyusunan RPJP. (top)



1.png)

Facebook Comments