Stunting Itu Pasti Pendek, Tapi Pendek Belum Tentu Stunting

Keterangan Gambar : Foto Bersama peserta Kampanye penurunan Stunting


Kominfo- Bupati Kaur H. Lismidianto SH, MH bersama Wakil Bupati Herlian Muchrim, ST menghadiri kegiatan Kampanye percepatan penurunan stunting bersama mitra kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Kampung Berkualitas (KB) Desa Karang Dapo, Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur, Jumat (5/8/2022) yang dihadiri Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Bengkulu Elva Hartati, S.IP., M.M dan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Ir. Rusman Efendi, MM

Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH saat memberikan sambutan mengatakan dengan memperhatikan Perpres No 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting yang mengamanatkan setiap pimpinan daerah membentuk Tim Pelaksana Penurunan Stunting (TPPS) yang dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi sinergi dan sinkronisasi diantara kementerian, lembaga pemerintah daerah provinsi, kabupaten / kota, kecamatan sampai ke tingkat desa.

“terkait dengan pelaksanaan penurunan stunting di kabupaten kaur, kami telah membentuk tim Pelaksana Penurunan Stunting (TPPS) baik di tingkat kabupaten, kecamatan dan sampai ke tingkat desa, untuk kabupaten sendiri diketuai oleh Wakil Bupati” Ujar Bupati

Bupati Menambahkan selain membentuk TPPS, pemda kaur juga telah melaksanakan rembuk stunting pada bulan maret yang lalu dengan menetapkan 50 desa lokus tambahan, dari 20 desa lokus yang telah ada sebelumnya jadi di tahun 2022 ini jumlah desa lokus di kabupaten kaur sebanyak 70 desa lokus

“Dan alhamdulillah Kabupaten Kaur prevalensi penurunan Stunting berada di angka stunting 11.3 pesen, dibawah rata-rata nasional yang mempunyai target 14 persen di tahun 2024 nanti, bahkan angka tersebut selain terendah di Provinsi Bengkulu juga terendah seluruh Indonesia. Dan dari data aplikasi elektronik pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (e-ppgbm) bulan agustus tahun 2021 mencapai 6,62% dari 96%” tambah Bupati

Bupati juga berharap bahwa desa yang menjadi desa lokus akan menjadi prioritas bagi pemerintah pusat maupun daerah baik itu dari segi kebijakan dan penganggarannya dengan harapan di tahun 2024 semua desa di kabupaten kaur terakomodir menjadi desa lokus, karena kami telah bertekat akan membawa kaur pada kondisi zero stunting di tahun 2030.

Stunting itu pasti pendek, Tapi pendek belum tentu stunting” pungkas Bupati mengakhiri Sambutannya

Sementara Itu Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Bengkulu Elva Hartati, S.IP., M.M  mengatakan, masyarakat perlu diberikan pengetahuan terhadap stunting dan risikonya. Sehingga masyarakat dapat mengetahui cara bagaimana dapat  mencegah hal tersebut, Jika masyarakat tidak atau kurang memahami hal itu maka potensi meningkatnya kasus stunting di tanah air

Menurut Elva Hartati, Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah 5 tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan pada masa awal setelah bayi lahir akan tetapi, kondisi stunting baru nampak setelah bayi berusia 2 tahun.

Dikatakan Elva, stunting perlu dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya keluarga muda dan bahkan kelompok remaja. Agar nantinya dapat menghindari potensi lahir bayi stunting. aa

"Dilakukannya sosialisasi stunting bersama BKKBN sebagai implementasi instruksi Presiden RI pada awal Januari lalu yang mengamanatkan BKKBN sebagai leading di sektor penanganan penurunan stunting di tanah air “ Ujar Elva

Selain itu, Elva juga meminta Peran pemerintah desa dalam konvergensi penurunan stunting yaitu, mensinkronkan perencanaan dan penganggaran, mengoptimalkan penggunaan dana desa,memasukan sasaran prioritas penerima intervensi, mengkoodinasikan pendataan secara rutin, meningkatkan kapasitas aparat desa, kader dan masyarakat serta memperkuat pemantauan dan evaluasi.

“Melalui beberapa peran tersebut dapat menyuarakan atau mensosialisasikan pendewasaan usia kawin pertama (PUP) bagi remaja. Agar dapat mencegah pernikahan usia anak. Remaja yang sehat untuk menikah atau usi ideal menikah untuk remaja wanita 21 tahun dan 25 tahun untuk remaja pria” Jelas Elva (094

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.