Sekda Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Selama Bulan Agustus
Kominfo- Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM mengimbau kepasa seluruh Masyakat Kabupaten Kaur untuk dapat mengibarkan bendera merah putih dalam rangka memeriahkan dan menyemarakkan Peringatan HUT ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia
“Terhitung mulai tanggal 1 Agustus sampai tanggal 31 Agustus 2024 seluruh masyarakat, kantor Pemerintahan, BUMN, BUMD atapun toko untuk dapat mengibarkan bendera merah putih” Kata Sekda kepada https://kominfo.kaurkab.go.id/ beberapa waktu lalu
Sekda mengatakan instruksi yang ia sampaikan tersebut berdasarkan Surat Menteri Sekretaris Negara RI No. B-04/M/S/TU.00.03/07/2024, tanggal 2 Juli 2024 Perihal Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024.
Dikatakan Sekda, Momen peringatan HUT Ke 79 Kemerdekaan RI hendaknya dijadikan sebagai ajang untuk meperkuat jiwa nasionalisme, persatuan dan kesatuan
“Pengibaran bendera merah putih merupakan bentuk penghormatan dan rasa terima kasih kita kepada para pejuang kemerdekaan yang telah mengorbankan jiwa raganya untuk bangsa dan negara kita ini” Ujar Sekda
Sekda juga berpesan kepada masyrakat untuk menghentikan sejenak aktivitasnya selama 3 menit pada tanggal 17 Agustus 2024 saat detik-detik proklamasi kemerdekaan RI sebagai bentuk penghormatan
“kita juga menganjurkan kepada OPD untuk memutar lagu Indonesia raya setiap akan apel pagi selama bulan Agustus ini, di sekretariat daerah sudah kita mulai” Pungkas Sekda (top)
11.jpg)



1.png)

Facebook Comments