Sekda : OSS-RBA Permudah Izin Usaha

Keterangan Gambar : Foto Bersama para pelaku Usaha Mikro peserta Sosialisasi


Kominfo- Setelah sukses menggelar Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) bagi pelaku usaha Perseroan Terbatas dan Commanditaire Vennootschap, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kaur kembali menggelar kegiatan tersebut dengan menyasar peserta kelompok UMKM. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekda Kaur Drs. Dr. Ersan Syahfiri, MM, Rabu (8/6/2022) di gedung sentra Kuliner

Kepala Dinas PMPTSP Saryoto M.Ling dalam laporannya mengatakan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesepahaman kepada para pelaku usama mikro terkait teknis perizinan sesuai UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Saryoto menambahkan kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan jumlah Pelaku Usaha yang memiliki Perizinan Berusaha dan telah didaftarkan secara Online melalui OSS serta untuk meningkatkan jumlah Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal Pelaku Usaha atau Realisasi Investasinya di Kabupaten Kaur.

Selain itu, Saryoto juga berharap bagi pelaku usaha memahami ketentuan Penanaman Modal dan Teknis Perizinan Berusaha sehingga Perizinan yang dimiliki pelaku usaha telah mengikuti ketentuan perizinan berusaha atau sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Sekda Kaur Drs. Dr. Ersan Syahfiri, MM dalam arahannya mengatakan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem online single submission (OSS) wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha yang persyaratannya berlaku sama di seluruh daerah. Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem online single submission (OSS), merupakan sistem untuk mempermudah berusaha sebagai amanat undang undang Cipta Kerja, dimana setiap orang dapat melakukan akses/bermohon secara mandiri, tanpa dibatasi waktu dan ruang.

Sosialisasi yang diberikan khusus kepada pengusaha mikro yang dilaksanakan hari ini sangat penting, karena nantinya dengan pemberlakuan OSS-RBA semua pengusaha kecil ini betul-betul memahami dan memberlakukan atau mengikuti apa yang sesuai dengan arahan peraturan undang-undang, ada kemudahan dalam melakukan peizinan dan mengembangkan Usahanya” Ujar Sekda

Sekda menambahkan dengan pemberlakuan OSS-RBA semua perizinan pelaku usaha terintegrasi sehingga pemerintah daerah bisa betul-betul mengawasi mana usaha yang bisa memenuhi standar terutama Usaha Mikro, bentuk dukungan pemerintah terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang ada di Indonesia. Sebab, mayoritas UMKM di Indonesia masih belum memiliki legalitas perizinan berusaha. Hal ini tentu menghambat UMKM untuk memperoleh pembiayaan dan berkembang.

“kalau sudah terintegrasi dengan pemerintah Usaha mikro bisa dikolaborasikan, bisa kita ajak untuk membuat usaha terus bertumbuh menjadi  usaha besar dengan  dukungan pemerintahan daerah” tambah Sekda

Masih menurut sekda, dengan pemberlakuan OSS-RBA pemerintah daerah juga akan lebih mudah dalam melakukan pembinaan potensi pelaku usaha untuk menjadi titik sektor dikembangkan, memudahkan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah untuk berusaha, serta meningkatkan kepercayaan investor untuk membuka lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya

“Memang harus kita support, pemerintah daerah harus turun tangan untuk ikut mengembangkan usaha dengan maksimal dan nantinya dengan sudah semuanya menggunakan aplikasi OSS-RBA ini Pemerintah senantiasa berusaha memperbaiki iklim berusaha untuk meningkatkan kenyamanan pelayanan pengurusan perizinan” pungkas Sekda (tp)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.