Sah ! Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Anggaran 2024 Kabupaten Jadi Perda
Kominfo- Tujuh fraksi DPRD Kaur yang terdiri dari Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP, Fraksi PBB, Fraksi Nasdem, Fraksi Kaur Bangkit Sejahtera dan Fraksi Dewan Pengawas Pemerintah Pembangunan Kaur sepakat rancangan peraturan daerah (Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 kabuoate Kaur menetujui dan mengesahkan menjadi Peraturan daerah
Pengesahan dilakukan setelah tujuh fraksi menyampaikan pandangan umum pada sidang Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Januardi yang didampingi Wakil Ketua I Herdian Sapta Nugraha, SH dan Wakil Ketua II Mardianto, SAP, Senin (21/7/2025) di gedung DPRD Kaur
Ketua DPRD Kaur mengatakan melalui mekanisme yang di atur dalam tata tertib DPRD, Rancangan Peraturan Daerah ini telah di bahas secara seksama dan mendalam serta di kaji dan disempurnakan dalam rapat-rapat panitia khusus bersama mitra-mitra terkait, sehingga pada hari ini rancangan peraturan daerah tersebut, dapat dihantarkan untuk diputuskan bersama dalam paripurna.
“Tujuh fraksi yang ada di DPRD Kaur, seluruhnya menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda dengan berbagai saran, catatan dan masukan,” ucap Januardi
Sementara itu, Wakil Bupati Kaur Abdul hamid, S.PdI yang menghadiri paripurna tersebut dalam sambutannya mengatakan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 merupakan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
“Terkait dengan persetujuan pada hari ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, keuangan daerah mengamanatkan bahwa rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang telah disetujui bersama DPRD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati terlebih dahulu disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi” Ungkap Wabup
Dikatakan Wabup Pemerintah Daerah telah menghimpun semua pertanyaan, catatan dan saran untuk selanjutnya di akomodir untuk menutup kekurangan yang selama ini terjadi dan sebagai upaya meningkatkan kinerja, Pemda juga mengapresiasi atas kinerja DPRD dalam menjalankan tugasnya
“dengan disetujuinya Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, maka Pemerintah Daerah siap untuk menetapkan dan disahkan menjadi peraturan daerah setelah dievaluasi oleh Gubernur” Tambahnya
Ia juga berharap dengan telah disahkannya peraturan daerah ini dapat menjadi pijakan dalam pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik dan berintegritas, serta memperkuat langkah-langkah pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat kabupaten kaur. (top)
17.jpg)



1.png)

Facebook Comments