Rapat Paripurna, Wakil Bupati Kaur Sampaikan Nota Pengantar Dua Raperda

Keterangan Gambar : Waki Bupati Kaur saat menyampaikan Nota Pengantar Bupati Kaur terhadap dua Reperda


Kominfo-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati Kaur terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kaur Tahun 2025, bertempat di Ruang Sidang DPRD, Senin (17/11/2025).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kaur Herdian Sapta Nugraha, SH didampingi Wakil Ketua II Mardianto, SAP dan dihadiri jajaran Fokopimda, para kepala OPD, camat, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sidang tersebut, Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.PdI menyampaikan nota pengantar atas dua Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kaur, yaitu Raperda tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kaur Tahun 2025–2045.

Dalam penyampaiannya, Wabup  menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 02 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Perda tersebut dan penertiban hewan ternak sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang, hal tersebut yang mendasarai pengajuan Raperda Baru tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak

“Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak sudah mengalami perubahan sebanyak tiga kali sehingga pemerintah daerah mengajukan raperda tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak agar OPD yang melaksanakan penegakan perda dan masyarakat mudah memahaminya” Ungkap Wabu[

Dikatakan Wabup, Pengajuan Raperda ini juga untuk merespon banyaknya laporan masyarakat terkait hewan ternak yang berkeliaran bebas baik dijalan-jalan umum, pasar pasar, halaman kantor dan rumah penduduk serta lokasi pertanian, serta mengganggu ketertiban lalu lintas, kebersihan, keapikan dan keindahan kota yang mengakibatkan menurunnya tingkat produksi pertanian dan kesehatan masyarakat di kabupaten kaur, sehingga perlu membentuk peraturan daerah pemeliharaan hewan ternak agar masyarakat yang mempunyai dan tentang penertiban dan memelihara hewan ternak berkaki empat di kabupaten kaur dapat menjadi tertib.

“Penyusunan Raperda Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak ini merupakan langkah penting untuk mengatur tata kelola ternak di masyarakat, mengurangi potensi konflik sosial, serta menjaga kebersihan dan ketertiban umum” Ujarnya

Sementara itu, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kaur Tahun 2025–2045 disusun selain untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, juga untuk mempertegas keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan industri.

“Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kaur Tahun 2025-2045 diarahkan sebagai Pedoman Pemerintah Daerah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri di daerah, serta acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam merumuskan kebijakan sektoral yang tetkait dalam bidang perindustrian yang dituangkan dalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah” ujar Wabup

Wabup berharap Dengan penyampaian nota pengantar ini, kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memberikan manfaat signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kaur.

Ditempat yang sama Wakil ketua DPRD Kaur Herdian Sapta Nugraha menyambut baik penyampaian dua Raperda yang diajukan Pemerintah Daerah, karena menurutnya Kedua Raperda ini memiliki nilai strategis bagi arah pembangunan Kabupaten Kaur, baik dalam hal penataan ketertiban umum melalui penertiban dan pemeliharaan hewan ternak, maupun dalam aspek pembangunan jangka panjang melalui penyusunan Rencana Pembangunan Industri Tahun 2025–2045.

“Kami memandang bahwa Raperda Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab berbagai persoalan di tengah masyarakat, seperti ternak yang berkeliaran, kerusakan tanaman warga, serta potensi gangguan kebersihan dan kesehatan lingkungan. Dengan hadirnya regulasi yang jelas, diharapkan potensi konflik dapat ditekan dan masyarakat memperoleh kepastian hukum” Ungkapnya

Terkait penyusunan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kaur Tahun 2025–2045, Menurut Herdian ini menjadi langkah visioner dalam menyiapkan fondasi pembangunan daerah untuk dua dekade mendatang. Dokumen perencanaan jangka panjang ini akan menjadi pedoman yang menyatukan langkah dalam mengembangkan sektor industri berbasis potensi lokal, meningkatkan daya saing daerah, serta menciptakan peluang investasi dan lapangan kerja bagi generasi muda Kaur.

“DPRD Kabupaten Kaur berkomitmen untuk membahas kedua Raperda ini secara cermat, terbuka, dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Kami berharap kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjalin sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kaur” pungkasnya (top)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.