Picu Potensi Konflik Horizontal, Pemda dan Polres Mediasi Sengketa Tapal Batas Dua Desa
Kominfo- Tak kunjung menemui titik temu terkait sengketa tapal batas antara desa sinar jaya Kecamatan kaur tengah dan desa tuguk kecamatan Luas, Pemerintah daerah bersama Polres Kaur melakukan Rapat Koordinasi segmen batas Kecamatan dan desa dengan menghadirkan dua kepala desa bersama camat, Rabu (13/4/2023) di halamam Runjab Kapolres Kaur
Rakor terkait segmen Batas Kecamatan Kaur tengah dan Kecamatan luas tersebut dipimpin oleh Plt Bupati Kaur Herlian Muchrim, ST, didampingi Kapolres Kaur AKBP H. Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si, Asisten I Drs Sinaruddin
Dalam Arahannya Plt Bupati Kaur mengatakan tujuan digelarnya rapat koordinasi pada hari ini adalah untuk memperjelas tentang segmen batas antara kecamatan kaur tengah dengan kecamatan luas dengan mempedomani Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa.
“Ini sebagai upaya pemerinah daerah bersama pihak Polres Kaur untuk mengantisipasi munculnya konflik antar desa terkait permasalahan tapal batas” Ujar Plt Bupati
Plt Bupati menuturkan, Pada rapat koordinasi tersebut sengaja menghadirkan pihak-pihak yang terkait dengan harapan, kegiatan rapat koordinasi pada hari ini dapat memberikan pemahaman dan kejelasan terkait segmen batas wilayah antara kecamatan kaur tengah dengan kecamatan luas.
“Sengaja kedeua belah pihak yang bersengketa kita hadirkan agar nantinyua tidak ada pihak yang merasa dirugikan akibat proses penetapan segmen ini. karena batas kecamatan yang sekaligus merupakan batas desa hanyalah batas administrasi kewilayahan dan tidak mempengaruhi hak-hak warga negara yang berhubungan dengan administrasi pertanahan” Terang Plt Bupati
Dikatakan Plt Bupati penyelesaian tapal batas ini harus diselesaikan berdasarkan landasan hukum dan ketetapan yang sudah dibuat, dirinya meminta semua pihak berkomitmen untuk persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara yang baik serta berlandaskan data dan fakta dengan bukti yang benar
“tapal batas desa suda diatur dalam Permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa, didasari degan peta kecamatan kaur tengah yang ditandatangani oleh Bupati Kaur dan pihak-pihak terkait mulai dari Katopdam II/Sriwijaya, Sekretaris Daerah, Camat Kaur Tengah, Camat Luas, Camat Semidang Gumay dan Camat Tetap pada tanggal 30 April 2016 yang lalu” Ujar Plt Bupati
Ditempat yang sama, Kapolres Kaur AKBP H. Eko Budiman, SIK, MIK, M.Si menaruh harapan agar permasalahan yang terjadi antara desa tuguk dan desa Sinar jaya terkait tapal batas dapat diselesaikan dengan jalan komunikasi dan bermusyawarah
“dengan kehadiran dari kedua camat dan kedua keoala desa merupakan komitmen atau itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan kekeluargaan dan musyawarah” ujar Kapolres
Kapolres berharap agar permasalahan tapal batas ini dapat diselesaiakn secara kekeluargaan dengan kepala dingin agar tidak dimanfaatkan pihak ketiga untuk melakukan provokasio sehinggha permasalahan meluas sampai terjadi konflik horizontal (top)
7.jpg)



1.png)

Facebook Comments