Perkuat Pelayanan Publik, Ombudsman Gelar Coaching Clinic

Keterangan Gambar : Foto Bersama Kepala OPD peserta Coaching Clinic


Kominfo- Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu bersama Inspektorat Kabupaten Kaur menggelar kegiatan Coaching Clinic Pengelolaan Pengaduan, Media Sosial, dan Aktivasi Focal Point,  Kamis (1/12/2022), kegiatan yang dilaksanakan di aula lantai ntiga setda kaur tersbut dibuka secara langsung oleh Bupati kaur H. Lismidianto, SH, MH yang didampingi Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim, ST

Kepala Perwakilan Ombudsman Bengkulu, Herdi Purwanto, SH  menjelaskan bahwa program yang dilaksanakan hari ini bersifat kordinasi, karena  ombudsmas wajib ikut mendorong pelayana publik ke arah perbaikan yang terus menerud

Herdi juga mengatakan Pengelolaan Pengaduan banyak yang menggap terpisah dari pelanayan publik, namun menurut herdi pelayan pengaduan merupakan satu kesatuan dengan pelayan publik

“jika kita memberikan pelayanan pasti nanti akan timbul hasilnya apakah orang merasa senang suka p[uas atau sbelaikknya, makanua layanan pengaduan merupakan satu mekanisme yang satu kesatuan, makanya kita harus terfokus memberikan pelayanan terbaik” Ujar Herdi

Herdi menambahkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik memang diamanahkan untuk pengelolaan pengaduan ini ditindak lanjuti, dibentuk dan dilaksanakan

Harapan kedepan ujar Hedi, pelayanan publik publik khususnya di kabupaten kaur bisa semakin bagus sesuai yang diinginkan masyarakt dan diinginkan pemerintah

Sementara itu, Bupati Kaur yang membuka kegiatan tersebut dalam arahanya mengatakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik telah mengamanatkan agar semua penyelenggara pelayanan publik dapat menyediakan pelayanan yang berkualitas bagi warga masyarakat pengguna layanan.

“Pengelolaan pengaduan adalah bagian penting untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan pemerintah. setidaknya ada tiga alasan pentinganya pengelolaan pengaduan diantaranya memenuhi hak masyarakat akan pelayanan publik yang optimal, pengaduan masyarakat merupakan kesempatan bagi instansi pemerintah untuk elakukan evaluasi dan perbaikan dan sebagai media pemerintah dalam memberikan jawaban atas keluhan masyarakat” Ujar Bupati dalam arahannya

Bupati juga menyampaikan bentuk-bentuk pengelolaan pengaduan yang banyak digunakan diantaranya dengan penyediaan kotak pengaduan, sms, portal pengaduan dalam website,media sosial dan penyediaan petugas penerima pengaduan.

“untuk mempermudah penanganan pengaduan, perlu dibuatkan prosedur pengelolaan pengaduan. dalam mekanisme pengaduan harus diinformasikan secara jelas nama petugas, nomor telepon, alamat email dan alamat kantor yang dapat dihubungi” tambah Bupati

Menurut orang nomor satu di kabupaten kaur ini, penyebab adanya pengaduan masyarakat biasanya dikarenakan adanya indikasi terjadi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian wajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perorangan.

“bentuk-bentuk maladministrasi penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, tidak patut, tidak kompeten, permintaan imbalan, tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, konflik kepentingan, berpihak dan diskriminasi” tegas Bupati

Bupati juga mengatakan bahwa kegiatan choacing clinik pengelolaan pengaduan, media sosial dan aktivasi focal point yang digelar Ombudsman ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan pengaduan pemerintah daerah, kegiatan ini merupakan strategi ombudsman untuk membina petugas pengelolaan pengaduan agar lebih profesional dalam melayani masyarakat.

“ada 3 target dari kegiatan choacing clinik pengelolaan pengaduan, media sosial dan aktivasi focal point, yaitu meningkatnya product knowledge dan keterampilan dalam pengelolaan pengaduan, aktivasi kanal media sosial dalam percepatan penanganan pengaduan  terwujudnya “magistrature. of influence”, jejaring, dan komunikasi asertif antara pengawas dan penyelenggara pelayanan publik melalui aktivasi focal point” tambah Bupati

Dalam kersempatar tersbut Bupati  berharap adanya komitmen yang kuat dari seluruh perangkat daeran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik terkhusus pada kualitas pengelolaan pengaduan, kepala OPD memegang peranan penting dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik tersebut. para kepala OPD harus memiliki komitmen untuk menuntun dan memberi motivasi bagi jajarannya agar bergerak cepat, kreatif, inovatif, dan profesional dalam melakukan perbaikan.

“adapun output yang diharapkan setelah kegiatan ini adalah memperkuat pengelolaan pengaduan pemerintah daerah, dan sdm yang lebih professional dalam melayani sehingga berdampak pada terwujudnya masyarakat kaur yang BERSERI (Bersih Sejahtera Enerjik dan Religius)” pungkas Bupati mengakhiri sambutannya. (094)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.