13.jpg)
Keterangan Gambar : Bupati kaur bersama unsur Pipinan DPRD saat mengesahkan dua Raperda menjadi Perda
Perda Hewan Ternak dan Kawasan Industri Disahkan, Lepasliarkan Ternak Didenda Rp2,5 Juta
Bintuhan, Kominfo- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur bersama Pemerintah Kabupaten Kaur resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Hewan Ternak dan Perda tentang Kawasan Industri Kabupaten Kaur, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaur, Senin (22/12/2025)
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kaur Januardi, didampingi Wakil Ketua II DPRD Mardianto, S.AP, serta dihadiri Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos., MAP, Wakil Bupati Abdul Hamid, S.PdI, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan jajaran OPD.
Salah satu poin penting dalam Perda Penyelenggaraan Hewan Ternak adalah pengenaan sanksi denda maksimal sebesar Rp2,5 juta bagi pemilik hewan ternak yang melepasliarkan ternaknya, sehingga mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas, atau membahayakan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan.
Bupati Kaur Gusril Pausi menegaskan bahwa Perda tersebut disusun untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama, bukan untuk memberatkan masyarakat
“Perda ini bertujuan menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab pemilik ternak mulai milik pejabat sampai masyarakat” ujar Gusril Pausi.
Disampaikan Bupati, Berbagai kejadian akibat hewan ternak yang dilepasliarkan selama ini telah banyak terjadi, mulai dari laka lantas yang mengakibatkan korban jiwa maupun kerugian material, hingga kerusakan lahan persawahan milik masyarakat.
“Dengan berlakunya Perda tersebut, seluruh elemen diminta tidak lagi saling menunggu. Aparat penegak hukum, OPD terkait, camat hingga kepala desa didorong segera bergerak dan mengambil langkah konkret untuk menertibkan hewan ternak yang selama ini berkeliaran bebas dan membahayakan masyarakat” Jelas Bupati
Bupati berharap Dengan disahkannya Perda ini, seluruh pihak terkait, baik aparat penegak hukum, organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa dan juga Maayarakat, dapat bersinergi dan segera menuntaskan persoalan hewan ternak di Kabupaten Kaur
“Dalam waktu dekat Pemerintah Daerah akan membentuk tim atau satgas percepatan penanganan hewan ternak. Setiap hewan ternak yang tertangkap akan dikenakan denda sebesar Rp2.500.000 sesuai ketentuan Perda. Apabila tidak ditebus oleh pemiliknya, ternak tersebut akan dilelang, dan seluruh hasilnya akan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)” tegas Bupati
Sementara itu, Perda tentang Kawasan Industri, Bupati dberharap nantinya menjadi landasan hukum dalam pengembangan kawasan industri yang terencana, berkelanjutan, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Kaur. (top)



1.png)

Facebook Comments