7.jpg)
Keterangan Gambar : Asisten II saat menghadiri sosialisasi Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual dan persiapan pencanangan kawasan Karya cipta
Pendaftaran Merek dan Merek Kolektif Untuk Lindungi Kekayaan Intelektual
Kominfo- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu menggelar Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual dan persiapan pencanangan kawasan Karya cipta di kabupaten Kaur, jum’at (8/9/2023) di aula Hotel Zalfa Kota Bintuhan
Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati, SH, LLM ini dihjadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur Kastilon Sirad, S.Sos dan diikuti oleh 100 peserta ini mengambil tema Tingkatkan pendaftaran Merek dan Merek Kolektif
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur Kastilon Sirad, S.Sos menuturkan di kabupaten kaur memiliki banyak potensi yang bisa didaftarkan sebagaia kekayaan Intelektual, seperi produk-produk UMKM yang mengeluarkan produk olahan gurita
“Pemerintah daerah sangat berterimakasih dengan terselengarakannya kegiatan ini, kita berharap ini bisa berkesinambungan dan program-program lain juga dapat di selengarakan di sini untuk mendukung terwujudnya Kaur BERSERI” Ujar Asistan II
Kedepan, Asisten II akan meminta kepada instasi terkait untuk menginvetarisir dan mendaftarkan secara kolektif produk-produk, karena dengan mendaftartkan produk-produk UMKM memiliki payunhg hukum sebagai bukti kepemilikian merek dan juga perlindungan hukum
“dengan didaftarkan merek ini sangat besar potensi ekonomi yang mereka para pelaku susah dapatkan, dan ini juga untuk menggali dan menaikkan potensi PAD" terangnya.
Sementara itu, Kepala Divisi pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati, SH, LLM mengatakan kegiatan sosialisasi yang dioaksanakan di kabupaten kaur bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemerintah daerah
“Potensi Kekayaan Intelektual ini terlihat namun tidak kita sadari, seperti produk olahan Gurita yang sangat potensial dan dapat dikembangkan lebih jauh dan bisa menjadi satu identitas kabupaten Kaur” terang Ika
Lebih lanjut Ika mengatakan dengan dilaksanakannya kegiatan ini para pemangku kebijakan berbagai tingkatan dan juga masyarakat bisa menyuadari betapa pentingnya mendaftarkan KI untuk melindungi dan mendapatklan perlindungan hukumn terkait dengan kekayan intelektuan maupun kekayan intelektual komunal
“untuk kabupaten kaur mendaftarkan KI secara individu sudah lumayan banyak, namun kami dari Kemenkumham ingin mendorong pendaftaran merek kolektif dan indikasi geografis karena perlindfungannya kepada komunal atau masyarakat, juga terkait dengan ekpresi budaya nasional seperti seni tari karena saya yakin di kaur ini sangat banyak namun belum tergali potensinya” tutur Ika
Ika berharap kedepan pemahaman masyarakat semakin meninngkat dan akan menyadari betapa petingnya perlindungan KI, dan segera mendaftarkan ke Kemenkumhan RI ataupun Kanwil Kemenkumham Bengkulu (top)



1.png)

Facebook Comments