Pemkab Kaur Mulai Sosialisasikan Penyederhanaan Birokrasi
Kominfo- Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien sekaligus upaya untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten kaur melalui bagian organisadi dan tata laksana menggalr Sosialisasi Peraturan Bupati Kaur Nomor 72 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja Pada Pemerintah Kabupaten Kaur untuk Penyederhanan Birokrasi, Selasa (11/2/2025) diaula lantai tiga setda kaur
Kegiatan yang diikuti Sekretaris Dinas Perangkat Daerah, Kasubag. Umum dan Kepegawaian tersebt dibuka secara langsung oleh asisten III Bidang Administrasi Umum Ir. Herwan, M.Si yang didampingi Kepala Bagian Ortala Hari MK Laksana, ST
“Pemerintah saat ini sedang fokus melakukan penyederhanaan birokrasi. Tidak hanya menghapus struktur birokrasi dan mengalihkan pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional. Namun lebih dari itu untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih profesional, lincah, dan dinamis” Ungkap Asisten III saat di konfirmasi usai memimpin sosialisasi
Dikatakan Asisten III sosalisasi ini meupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, dimana seluruh pejabat eselon IV menjadi Jabatan Fungsional
Penyederhanaan Birokrasi tidak hanya menghapus struktur birokrasi dan mengalihkan Pejabat Administrasi menjadi Pejabat Fungsional, namun juga perlu dilakukan melalui perubahan sistem kerja,” ujar Asisten III
Asisten III juga menyampaikan bahwa Penyederhanaan Birokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (top)
11.jpg)



1.png)

Facebook Comments