MoU E-Mosi Caper, Lindungi Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Kominfo- Sebagai bentuk tidak lanjut dari sosialisi yang dilakukan oleh tim Satgas E-Mosi Caper beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Kaur melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota kesepahaman dengan Pengadilan Agama Bintuhan terkait penerapan E-Mosi Caper di lingkup ASN Pemda Kaur, Senin (14/8/2023) di gedung sentra kuliner
Penandatangan ini dilakukan oleh Plt Bupati kaur Herlian Muchrim, ST dengan Ketua Pengadilan agama Bintuhan Dr. Zuhri imansyah, SHi, MHi disaksikan Hakim Tinggi Pengawas Daerah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Drs H. Azkar, SH, Kakan Kemenag Kaur H. Irawadi, S.Ag, MHi, Forkopimda dan Undangan lainnya
Plt Bupati Kaur mengatakan dengan ditandanganinya E-Mosi caper ini kedepan diharapkan tidak akan adalagi permasalahan apabila ada ASN yang melakukan perceraian
“E-Mosi Caper ini dapat memperingan agar tidak ada lagi sengketa apabila ada ASN dipemda kaur melakukan perceraian, karena di aplkasi ini mengatur apa yang harus dilakukan dan dibayarkan pihak laki-laki terhadap nafkah anak” terang Plt Bupati
Semenyara itu, Hakim Tinggi Pengawas Daerah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Drs H. Azkar, SH mengatakan bahwa aplikasi E-Mosi caper adalah aplikasi yang bertujuan melindungi hak-hak perempuan dan anak yang sudah bercerai dengan suami
“Untuk di Provinsi Bengkulu baru berlaku pada ASN Pemprov Bengkulu dan ASN Pengadilan tinggi Agama beserta dibawahnya” terang Azkar
Azkar menuturkan aplikasi E-Mosi caper ini merupakan pertama di Provinsi Bengkulu, dengan harapan bila nanti aplikasi ini bisa berjalan lancar, pihaknya akan menyentuh badan-badan lainnya seperti ASN Vertikal, pegawai BUMN dan juga masyarakat secara umum
“ini adalah perlindungan hak-hak perempuan dan anak , setealh terjadinya perceraian dan poengadsilan membebankan kepada ASN laki-laki utuk membayar nafkah anak setiap bulan, akan terpotong langsung melalui bank yang terikat dengan ASN tersebut seperti Bank Bengkulu yang sekarang merupakan bank yang melayani ASN” terangnya (top)
4.jpg)



1.png)

Facebook Comments