Minim Mobil Damkar, Usulkan Bantuan Alat Pemadam Kebakaran Pompa Portable
Kominfo- Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan kab. Kaur terus berupaya menambah alat pemdaam kebakara yang diperuntukan untuk menjangkau penanggulangan kebakaran hingga ke pelosok wilayah kabupaten kaur, Salah satu cara yang dilakukan yakni mengajukan Pengajuan Bantuan Alat Pemadam Kebakaran Pompa Portable ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan Kabupaten Kaur Deki Zulkarnain S. STTP, MM mengatakan, pihaknya tengah mengajukan proposal ke kemendagri melalui Direktur Bencana dan Kebakaran Dirjen Adwil.
“Hari ini, kami melakukan koordinasi terkait Proposal Pengajuan Bantuan Alat Pemadam Kebakaran Pompa Portable ke kementrian dalam negeri” Ujar Deki di sela-sela kunjungannya ke Direktorat Administrasi Kewilayahan Direktur Bencana dan Kebakaran Kementrian Dalam Negeri, Senin (27/6/2022)
Deki juga mengatakan dihadapan Direktur Bencana dan Kebakaran Bpk. Drs. Edi Hermanto, M.Si di dampingi Kasi Damkar Theofridus dirinya memaparkan terkait Peta Rawan Kejadian Bencana Kebakaran di Kabupaten Kaur, Selain itu menurut Deki, Personil Damkar menjadi lembaga solusi terhadap masalah dan gangguan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Kaur.
“Melalui Aplikasi REDKAR kami juga sedang membentuk Relawan Pemadam Kebakaran yang sampai hari ini dilaporkan telah beranggotakan 24 orang relawan yang akan dijadikan indikator terhadap pengusulan proposal selanjutnya” ujar Deki
Sementara itu Direktur Bencana dan Kebakaran Drs. Edi Hermanto, M.Si sangat mengapresiasi Bupati Kaur H. Lismdianto, SH, MH karena menjadi salah satu kabupaten yang sangat cepat merealisasikan pemisahan Dinas Damkar dan Penelamatan menjadi Dinas mandiri sesuai dengan Perda 02 tahun 2022.
Edi Heremanto Juga menambahkan Untuk Proposal Pengajuan Bantuan Alat Pemadam Kebakaran Pompa Portable yang diajukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kab. Kaur telah di verifikasi dan pihak kementrian melalui Direktorat Adwil sedang menyusun Juklak dan Juknis penyerahan bantuan, direncanakan akan direalisasikan pada bulan September 2022. (tp)
2.jpg)



1.png)

Facebook Comments