Kewarganegaraan Ganda Berlaku Sampai Usia 18 Tahun
Kominfo- Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kaur Drs. Sinaruddin membuka secara langsung sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah kementerian hukum ldan HAM Bengkulu tentang layanan kewarganegaraan dan Pewarganegaraan di kabupaten kaur, Jum’at (28/4/2023) di aula hotel zalfa bintuhan
Dalam sambutannya Asisten I mengatakan sosialisasi yang dilakukan kantor wilayah kemenkumham rovisni Bengkulu bertemakan Perlindungan dan kepastian hukum bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas melalui undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI ini diharapkan bisa memberikan pemahaman bagi masyarakat kabupaten kaur tenang Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan
“kami juga berharap informasdi yang diberikan oleh narasumber nanti apat berguna bagi masyarakt kabuoaten kaur dimasa mendatang, apalagi sat ni sudah ada warga kita yang menikah dengan orang dari negara lain” Ujar Asisten
Asisten I menuturkan bahwa dalam undang-undang nomor 12 tahun 2006 tebtang kewarganegaraan dan pewarganegaraan disebutkan bahwa warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang udangan
“sedangkan kewarganegaraan adalah segala hal mihwal yang berhubungan dengan warga negara , yang keberadaan status kewarganegaraan merupakan hal yang sangat pentingn. Karena hal tersebut berpengaruh terhadap identitas seseorang untuk memperoleh kepastian hukum terutama kejelasan hak dan kewajiban” tutur Asisten I
Asisten I berpesan kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiuatan sosialisasi yang dilaksanakan secara serius karena apa yang di sampaikan narasumber agar bsa tahu setiap warga mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya
Terpisah, Kepada awak media Kasubdit Pengembangan , Penelitian dan Pengkajian Hukum dan Ham Kanwilkemenkuhham Provinsi Bengkulu Radi Mediansyah mengatakan sosialisasi yang dilakukan kemenkumham ini untuk menyebarluaskan kepada masyakarat terutama yang melakukan pernikahan campur antar negara akan ada kemungkinan bahwa nanti bila memliki keturunan negara asal dari pasangan akan memberikan kewarganegaraan juga
“nanti anak yang dilahirkan dari negara asal salah satu orang tua akan memberikan kewarganegaraan dan yang berasal dari Indonesia juga akan otomatis ada kewarganegaraan sehingga anaj ersebut akan memiliki kwarganegaran ganda, seangkan negara kita hanya mengakui satu kewarganegaraan” terang Radi
Radi menuturkan anak dari hasil pernikahan campur antar negara sesuai dngan UU nomor 12 tahun 2006 kewarganegaran ganda diakui tapi hanya sampai usia 18 tahun atau usia menikah, setelah itu harus memilih kewarganegaraan, menjadi WNI atau WNA
“jadi kalau sudah usia 18 tahun harus memilih kewarganegaraan karena ini berhubungan dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara” tutur Radi
Radi juga menyampaikan bahwa berdasarkan laporan dari bagian hukum setda, di kabupaten kaur baru ada dua pasangan pernikahan campur, yang salah satunya baru saja melangsungkan pernikahan yaitu antara warga kaur dan warga negara Pakistan
Radi berharap dengan diadakannya sosialisasi ini masyarakat kabupaten kaur bisa memahami tentang kewarganegaran ganda terbatas ini, agar nantinya tidak kehilangan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia (094)




1.png)

Facebook Comments