Kementerian PUPR Survey PKE dan Penanganan Stunting
Kominfo- Kementerian PUPR Republik Indonesia bersama BKKBN Pusat melakukan survey kolaborasi tahap awal terhadap 656 Rumah tinggal yang tersebar di dua kecamatan diantaranya 566 rumah di kecamatan Nasal yang tersebar di tiga desa dan 90 rumah yang berada di kecamatan Maje
Menurut perwakilan dari kemeterian PUPR Direktorat Rumah Swadaya Sub. Koordinator Pulau Sumatera Mokh. Subkhan mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan hari ini adalah survey tahap awal, kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi dan pekerjaan Fisik
M. Subkhan menambahkan kegiatan yang dilaksanakn ini adalah upaya dari pemerintah untuk Pengentasan Kemiskinan Ekstrem (PKE) di Indonesia Khusunya di Kabupaten Kaur, tidak hanya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR tapi juga melibatkan Kementerian/lembaga lain, sektor swasta dan masyarakat.
"Ada dua wilayah Kabupaten kaur pada tahun 2022 ini yang kami target agar bebas dari miskin ektrem. Dua daerah tersebut antara lain di Kecamatan Nasal dan Kecamatan Maaje" kata M. Subkhan saat melakukan Survey Awal di desa Sumber Harapan Kecamatan Nasal, Rabu (18/5/2022)
Masih Menurut M. Subhan Ada sejumlah program di Kementerian PUPR yang bisa mendukung program PKE dikabupaten Kaur diantara lain Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Ditjen Perumahan, sedangkan dari Cipta Karya berupa Sanitasi, air minum dan jalan lingkungan
“tapi yang pastinya kita lakukan survey dulu mana uanmg cocok dan bisa dikerjakan di sini” Ujar M. Subkhan
M.Subkhan juga menambahkan terkait Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bidang perumahan yang akan disurvey indikator yang bisa mendapat bantuan adalah, ketahanan bangunan, struktur bangunan, pencahayaan, cakupan luas perorangnya, serta ketersediaan MCK nya, dari kelima indikator tersebut nantinya bila ada yang tidak terpenuhi berarti termasuk kedalam kategori rumah tidak layak huni, sehingga layak untuk mendapat bantuan.
“data pendukung lainnya di administrasinya, masyarakat penerima bantuan harus warga memiliki KTP dengan domisili desa target, kemudian lahan harus milik sendiri, dan rumah yang dimiliki adalah rumah satu-satunya, dan kawasannya merupakan kawasan perumahan” Tambah M.Subkan
M. Subkan Berharap dukungan Pemda dan masyarakat agar pelaksanaan program ini dapat terlaksana dengan baik di lapangan. (tp)
1.jpg)



1.png)

Facebook Comments