KemenPPA RI Verifikasi Lapangan Evaluasi KLA Pemkab Kaur

Keterangan Gambar : Bupati Kaur bersama Gugus Tugas Pengembangan KLA Kabupaten  Kaur saat mengikuti Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) 2025


Kominfo- Pemerintah Kabupaten Kaur mengikuti kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) RI, Kamis (17/4/2025) di aula rapat lantai tiga Setda Kaur

Kegiatan tersebut diikuti langsung Oleh Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP, Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.PdI, Jajaran Forkopimda, TP PKK, Kepala OPD, Gugus Tugas Pengembangan KLA Kabupaten  Kaur serta Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Bengkulu Khairil Anwar, M.Si secara Daring

Dalam sambutannya Bupati Kaur mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur siap berkomitmen untuk melaksanakan program Kabupaten Layak Anak 2025, karena menurut dia anak merupakan potensi yang sangat penting, generasi penerus masa depan bangsa, penentu kualitas sumberdaya manusia Indonesia yang akan menjadi pilar utama pembangunan nasional, sehingga perlu peningkatan kualitas SDMnya serta mendapatkan perlindungan dari semua elemen masyarakat.

“Sumberdaya yang berkualitas tidak dapat lahir secara alamiah, jika tumbuh dan berkembangnya anak tanpa perlindungan, dan mereka akan menjadi beban pembangunan, generasi yang lemah, jika tidak produktif dan tidak kreatip.” Ungka Bupati

Dikatakan Bupati Pemerintah melalui Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah membuat suatu kebijakan bahwa adanya Kabupaten Layak Anak sebagai langkah awal dalam rangka menciptakan pembangunan yang peduli terhadap hak, kebutuhan dan kepentingan anak. Karena prinsip kebijakan Kabupaten Layak Anak adalah mendorong Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten/kota agar memperhatikan hak-hak anak sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 diubah dengan Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

“Pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk menjadikan Kabupaten Kaur sebagai Kab uopaten Layak anak, Ini merupakan evaluasi kedua setelah tahun 2022 lalu, untuk itu saya tekankan pentingnya sinergitas dan kolaborasdi antar OPD, lintas Sektor dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, inklusif dan ramah, kami juga mengharapkan petunjuk dan kebijakan terkait kebutuhan KLA di Bumi sease seijean” Kata Bupati Gusril

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebuijakan Pemenuhan Hak Anak  kemen PPA Fatahillah selaku ketua Tim verifikator mengungkapnan penduduk indinesai berdasqarkan Sensus penduduk 31 % merupakan anak-anak yang wajib untuk diberikan perlindungan  oleh semua pemangku kepentingan  dan juga berdasarkan mandat dari UU Perlindungan anak

“KLA ini memastikan sistim pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak dilakukan secara terencana dan menyeluruh serta berkelanjutan, dan memasitikan program dan kegiatan pemenuhan hak anak dilakukan oleh pemerintah daeerah” Ujarnya

Dikatakan Fatahillah, Evalusai yang dilaksanakan ini untuk melihat sejauh mana tanggung jawab dan kewajiban semua pemangku kepentingan dalam melindnugi anak-anak di wilayahnya masing-masing

“Komitmen dan kerjasama lintas sektor sangatlah penting untuk memastikan setiap anak mendapatkan haknya secara penuh untuk hidup, tumbuh dan berkembang, belajar dengan baik, bermain dengan aman serta terlindungi  dari eksploitasi” Terangnya

Fatahillah juga menyampaikan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014,   KLA diatur dalam UU tersebut, setiap anak berhak atas perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, ekspolitasi, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya

“Pemerintah, Baik pusat maupun daerah memiki kewajiban untuk menjamin pemenuhan hak anak dengan menyediakan sarpras yang mendukung tumbuh kembang anak secara Optimal, Partisipasi masyarakat juga dibutuhkan melalui Gugus Tugas” ujarnya

Disampaikan Fatahillah Kabupaten Layak anak harus memenuhi 24 indikator yang tercakup dalam lima cluster utama konvensi Hak anak yang telah diratifikasi oleh pemerintah melalui Kepres Nomor 36 Tahun 1990

“lima kluster tersebut diantaranya Hak sipil dan kebebasan dengan unsur yang dievaluasi Akte Kelahiran, informasi layak anak dan Partisipasi Anak, Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif meliputi perkawinan anak, lembaga konsultasi, lembaga pengasuhan alternatip, PAUD-HI dan infrastruktur ramah anak, Kesehatan dasar dan kesejahteraan meliputi persalinan di Faskes, Prevalensi gizi, PMBA, Faskes yang ramah anak, air minum dan sanitasi dan KTR, Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya meliputi wajar 12 tahun, sekolah ramah anak dan pusat kreatifitas anak, Perlindungan khusus denga unsur yang dievaluasi korban kekerasan dan ekploitasi, korban pornografi dan situasi darurat, penyandang disabilitas, ABH, stikma dan terorisme dan Kecamatan Layak Anak dan Desa Kelurahan Layak dengan Unsur valuasi ke 5 Kluster yang ada di Kecamatan, Desa dan Kelurahan” Tandasnya (top)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.