Kemenkumham Dorong Pemkab Kaur Daftarkan dan Gali Potensi Kekayaan Intelektual

Keterangan Gambar : Foto Bersama Peserta Sosialisasi


Kominfo- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu menggelar Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual dengan tema "Jelajahi Potensi, Tingkatkan Pendaftaran dan Kelola Kekayaan Intelektual Untuk Mendukung Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi", Senin (24/6/2024) di aula Hotel Zalfa Kota Bintuhan

Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Dr. Andriansjah, S.T, S.H, MH, MM ini dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur Lianto, SP, Kabag Ekonomi dan SDM  Herni Salbiah, S.Sos dan diikuti oleh 100 peserta ini yang terdiri dari ASN dan Pelaku UMKM

Sekda Kaur mengatakan Pemerintah daerah menmbut positif kegiaan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Bengkulu, karena menurut dia dikabupaten kaur sendiri Inovasi dan kreasi masyarakat sudah semakin banyak dn membutuhkan sebuah perlindungan

“Perlindungan itu perlu diberikan agar kreasi dan inovasi yang dimiliki masyarakat tersebut dapat menghasilkan manfaat terutama yang berhubngan dangan hak Cipta, Hak Merek Dagang serta berbagai inovasi lainnya” Ungkap Sekda kepada sejumlah awak media

Sekda berharap dengan terselenggaranya kegiatan ini, para pelaku usaha terdorong untuk mendaftarkan  Hak Kekayaan Intelektualnya untuk mengantisipasi timbulnya polemik akibat adanya perseteruan hak kekayaan intelektual di kemudian hari.

“dengan adanya HKI yang dimilki membuat para pelaku usaha bisa berkembang, bermanfaat untuk kesejahteraanya, serta berkarya dengan aman dan tenang” Terangnya

Ditempat yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Dr. Andriansjah, S.T, S.H, MH, MM menyampaikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan selalu mendukung Pemerintah Daerah dalam mengembangkan Potensi kekayan Intelektual

“Dengan dilindunginya Kekayaan Intekual,diharapkan dapat membantu pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha atau industri yang berbasi KI menjadi paten seperti Merek, Desain Industri, Hak Cipta,Indikasi Geografis, Rahasia Dagang dan lain sebaganya” Ungkapnya

Dikatakan Andriansjah, Potensi HKI di daerah dapat meningkatkan PAD terutama di bidang ekonomi kreatif serta mendukung Pariwisata di daerah seperti di kabupaten kaur secara ekonomi banyak memiliki potensi, namun semuanya membutuhkan perlindungan untuk KI yang ada berupa Kekayaan intelektual komunal (KIK) agar tidak diakui wilayah lain

“Untuk Kabupaten kaur sudah banyak pendahtaran KI , namun masih butuh ditingkatkan lagi,karena masih banyak potensi-potensi yang bisa digali” Terangnya

Andriansjah mengaku pihaknya siap mendukung Pemda Kaur  untuk bisa mengembangkan KI untuk didaftrakan dan dilindungi, agar tidak hanya menggunakan KI secara tradisional tanpa ada perlindungan

“Dengan dilindungi menjadi aman, pelaku usaha akan berbisnis dengan aman dan lebih cepat untuk mendapatkan keuntungan ekonomi”Pungkasnya (top)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.