Kades, Perangkat dan BPD Dapat Tunjangan Purna Tugas

Keterangan Gambar : Foto Bersama usai pembukaan sosialisasi ndang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa


Kominfo- Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH menghadiri Sosialisasi dan Public Hearing mengenai Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bengkulu ini digelar di Halaman Gedung serba guna Padang kempas , pada hari Senin, 12 Agustus 2024.

Kegiatan yang juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang diwakili oleh Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH ini  dihadiri sejumlah kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD yang tergabung dalam APDESI,  PABPDSI dan PPDI

Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH dalam sambutannya mengatakan Kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan dan mendiskusikan secara langsung perubahan terbaru dalam UU yang mengatur tentang pengelolaan dan kewenangan desa, yang memuat berbagai perubahan, agar semua dapat mengerti dan mengimpelentasikannya dalam kehidupan di tengah masyarakat

Urgensi UU Nomor 3 Tahun 2024 (Uu No 3 Tahun 2014)  yang diundangkan pada 25 April 2024 tersebut adalah perubahan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD, Hak Kewenangan Kades, Perangkat dan BPD seperti Jaminan Sosial dan Dana Purna Tugas. Selain itu perubahan terkait tambahan sumber dan Besaran Dana Desa serta alokasinya” Ungkap Bupati

Dikatakan Bupati pada UU tersebut Lanjutnya, dalam UU tersebut menyatakan Kades memegang jabatan selama 8 tahun sejak tanggal pelantikan, Kades juga dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

“Kepala desa, Perangkat desa dan BPD akan mendapatkan tunjangan purnatugas di akhir masa jabatanya satu kali tunjangan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam peraturan pemerintah” paparnya

Selain itu, lanjut Bupati, Alokasi Dana Desa (ADD) paling sedikit 10 persen dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima Kabupaten atau Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Sementara itu, Gubernur Bengkulu yang diwakili Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu Siswanto, S.Sos, M.Si kepada sejumlah awak media mengatakan kegiatan yang melibatkan Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua BPD dari 192 desa ini untuk meperjelas kembali terkait Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

“ada beberapa hal yang perlu kita diskusikan terkait UU tersebut salah satunya terkait jabatan kepala desa atapun BPD dimana dalam pasal itu diterangkan  bahwa jabatn keduanya dapat diperpanjang tetapi tidak wajib namun perlu pertimbangan dari berbagai pihak sesai dengan regulasi yang ada” Ungkap Siswanto (top)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.