9.jpg)
Keterangan Gambar : Bupati Kaur saat menyerahkan secara simbolis Obat kedaluwarsa kepada rekanan/pihak ke tiga
Dinkes Kaur Musnahkan Lima Ton Obat Kedaluwarsa
Kominfo- Untuk melindungi masyarakat dari obat yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan, Dinas Kesehatan Kabupaten kaur memusnahkan lima ton obat dan Bahan Alat kesehatan yang sudah kedaluwarsa, Pemusnahan yang melibatkan rekanan atau pihak ke tiga PT Epras Jaya Murni Perkasa tersebut dilaksanakan di Halaman gudang Farmasi, Senin (21/10/2024)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Yasman, AMK, M.Pd mengatakan ada delapan ton obat dan alkes pengadaan tahun 2019 – 2023 yang kedaluwarsa, namun di tahun 2024 ini baru bisa dimusnahkan sebanyak lima ton dengan melibatkan rekanan, karena obat dan alkes merupakan limbah B3 ( Bahan Beracun dan Berbahaya) yang diatur pengelolaannya termasuk pelayanannya sesuai dengan Permendagri nomor 17 tahun 2017
“adapun jumlah Obat dan Bahan Alkes yang dimusnahkan ada 88 Jenis tablet sebanyak 4.581.488 tablet, 16 jenis Sirup sebanyak 35.278 Botol, 16 jenis Obat luar sebanyak 21.078 Pcs, sembilan jenis cairan sebanyak 14.571 botol, Parenteral 39 jenis sebanyak 97.358 ampul/vial/botol dan Bmhp 28 jenis sebanyak 53.653 Pcs” ungkap Yasman disela-sela penimbangan Obat dan alkes kedaluarsa
Dikatakan Yasman 196 jenis Obat dan Bahan Alkes kedaluwarsa tersebut berasal dari 16 puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan, dan pemusnahan tersebut menggunakan anggaran DAU ditentukan Bidang kesehatan tahun 2024
Sementara itu, Bupati kaur H. Lismidianto, SH, MH yang hadir dalam kegiatan tersebut dalam arahannya mengatakan pemusnahan obat dan alat kesehatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan ini bertujuan untuk melindungii masyarakat dari penyalagunaan obat kedaluwarsa di kabupaten kaur
Dikatakan Bupati penyediaan dan pengelolaan obat terutama obat generik dan bahan alat kesehatan adalar bagian dari upaya untuk peningkatan aksen dan kualitas pelayanan dasar serta secara tidak langsung mendukung pelayanan kesehatan sekunder dan tersier dalam rangka percepatan penurunan angka kematian, yang tujuan akhirnya pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan
“dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat terlindungi dari bahaya yang disebabkan penggunaan obat serta bahan alat kesehatan yang tidak memenuhinsyarat untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan” Pungkas Bupati
Kegiatan Pemusnahan Obat dan Bahan Alat Kesehatan kedaluwarsa tersebut juga melibatkan Pihak Polres Kaur, Kejaksaan Negeri Kaur, BPOM Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat dan Badan Keuangan Daerah. (top)



1.png)

Facebook Comments