Desa Pasar Lama Jadi Pilot Project Kampung Reforma Agraria

Keterangan Gambar : Foto Bersama usai pembukaan kegiatan


Kominfo- Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kaur menggelar kegiatan Rapat Integrasi penataan aset dan penataan akses tahun 2024, Selasa (21/8/2024) di Aula salah satu hotel di Kota Bintuhan, Rapat tersebut dibuka oleh Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH yang didampingi Asisten III  Bidang Administrasi Umum Ir. Herwan, M.Si, Kepala ATR/BPN Kantah Kaur Rahdian Suryo Anindito, S.Si dan Kasat Intelkam Polres Kaur AKP. Ahmad Khairuman S.H.M.Si,

Dalam kesempatan itu, Bupati Kaur mengungkapkan dengan adanya Perpres Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Reforma Agraria yang memberi arah yang lebih konkrit tentang pelaksanaan Reforma Agraria. Ini merupakan mewujudkan penyelesaian penguasaan, agenda keadilan dalam dalam ketimpangan penggunaan pemanfaatan tanah. Dan Reforma Agraria dimaknai sebagai penataan aset dan penataan akses.

Dikatakan Bupati, Penataan aset dalam hal ini adalah pada pemberian rekomendasi dan seterusnya akan ditindak lanjuti menjadi tanda bukti kepemilikan atas tanahnya. Sedangkan penataan akses adalah penyediaan dukungan atau sarana-prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi, dan pendampingan atau pemberdayaan lainnya sehingga subyek Reforma Agraria dapat mengembangkan kapasitasnya.

“Skema reforma agraria harus ada kesinambungan antara aset dan akses. Sehingga, nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat” Ujarnya

Lanjut Bupati, Dengan adanya pelaksanaan rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Gugus Tugas Reforma Agraria kabupaten kaur yang dilaksanakan pada hari ini diharapkan dapat menentukan plot lokasi TORA dan Kampung Reforma Agraria Kabupaten Kaur.

“Saya harapkan pada kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria ini dapat menjadi perhatian dari seluruh pemangku kepentingan, stockholder, maupun masyarakat untuk dilakukan kolaborasi pelaksanaan kegiatan ini.” Harapnya

Bupati juga mengatakan bahwa Dari Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses GTRA ini perlu diidentifikasi potensi asset dan potensi akses serta penentuan lokasi Kampung Reforma Agraria pada tahun ini.

“kami pemerintah Kabupaten Kaur mendukung penuh kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kaur” Pungkasnya

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kantah Kaur Rahdian Suryo Anindito, S.Si mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan rapat integrasi penataan aset dan penataan akses yang merupakan salah satu tahapan dari kegiatan atau pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2024

“Untuk 2024 ini ada 425 obyek redistribusi tanah yang berada di dua desa di kecamatan nasal yaitu Desa Muara Dua dan Desa Ulak Pandan, yang merupakan kelanjutan dari tahapan kegiatan inventarisasi dan identifikasi dari pelaksanaan GTRA tahun 2023 lalu beberapa lokasi salah satunya Eks HGU PT CBS melalui kegiatan redistribusi tanah itu yang dilepaskan lebih kurang sekitar 390 Hektar” Ungkap Rahdian

Untuk penataan aset dan penataan akses tahun 2024, Rahdian mengaku pihaknya telah menentukan Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan menjadi Pilot Project Kampung Reforma Agraria bersama dua desa lainnya diantaranya Desa Gunung Agung Kecamatan Kaur Utara dan Desa Kedataran kecamatan Maje

“yang menjadi alasan kita memilih desa tersebut salah satunya karena di sana pernah dilakukan intervensi pelaksanaan penataan aset melalui kegiatan PTSL di tahun 2020 dan di tahun ini kita fokus pada penataan aksesnya,  yang lebih difokuskan pada pengembangan perekonomian atau memberdayakan masyarakat melalui kegiatan UMKM salah satunya desa Pasar Lama” Ungkap Rahdian (top)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.