Capaian Target Potensi Zakat ASN Masih Rendah, OPD Dikumpulkan
Kominfo- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kaur menggelar sosialisasi Zakat, Infaq dan Shodaqoh kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, Senin (11/11/2024) di aula lantai tiga setda
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya menunaikan zakat serta memberikan informasi terkait pengelolaan dan pendistribusian ZIS yang dilakukan oleh Baznaz ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM didamping Staf ahli Bidang Pemerintahan dan Politik, Hopalara, S.Pd dan Wakil Ketua III Baznas M. Jalil
Wakil Ketua III Baznas M. Jalil mengatakan pengelolaan zakat di kabupaten kaur masih belum maksimal dikarenakan masih terdapat pihak yang belum menyadari tentang kewajiban zakat. Padahal manfaat zakat sangat besar apabila kewajiban tersebut dijalankan, salah satunya dapat mengentaskan kemiskinan.
“Potensi Zakat ASN Kabupaten Kaur tahun 2024 kisaran Rp. 344.134.742, namun baru terealisasi sekitar Rp. 76.134.742,“ Ujar M. Jali
Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini, kesadaran ASN untuk membayar zakat bisa meningkat agar semakin banyak bisa mendukung dan menunjang Asnaf Baznas
Sementara itu, Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM mengatakan sosialisasi yang dilaksanakan oleh BAZNAS dan Pemda Kabupaten Kaur ini merupakan evalusai dalam capaian target potensi zakat ASN pemda kaur
“Aturan zakat Baznas sudah jelas, selain dalam agama juga ada perintah, Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2014 Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, juga ada surat Edaran Mendagri Nomot 450.12/3302/SJ tentang optimalisasi pengumpulan zakat dan Surat edaran Bupati Kaur tentang pengumpulan zakat, infaq, dan Shodaqoh ke Basnaz Kaur juga sudah jelas aturannya, yaitu besaran zakat yang wajib dibayarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan” tegas Sekda
Sekda juga meminta kepada kepala OPD untuk menyampaikaan kepada para ASN di lingkungan kerja masing-masing untuk lebih meningkatkan kesadaran untuk bisa melaksanakan kewajibannya membayar zakat yang telah diatur oleh agama dan Undang-undang tersebut
“Manfaat dari zakat kita itu banyak, daerah kita sering bencana, dana tersebut untuk membantu masyarakat yang mendapat musibah dan lain-lain termasuk untuk beasiswa dari SD sampai di perguruan tinggi” ungkap Sekda
Sekda juga berharap pada 10 Desember 2024 nanti target potensi tersebut bisa tercapai terlebih dalam waktu dekat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) segera dibayarkan dan ASN penerima untuk dapat melakukan kewajiban membayar zakat penghasilan (top)
15.jpg)



1.png)

Facebook Comments