Capaian Target Potensi Zakat ASN Masih Rendah

Keterangan Gambar : Sosiali Zakat oleh Baznas


Kominfo- 

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kaur melaksanakan Sosialisasi tentang Zakat, Infaq dan Shodaqoh kepada ASN di lingkungan Pemda, Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (19/10/2022) di Aula lantai tiga setda

Ketua Baznas Kabupaten Kaur M. Nasir, S.Pd mengatakan pengelolaan zakat masih belum maksimal dikarenakan masih terdapat pihak yang belum menyadari tentang kewajiban zakat. Padahal manfaat zakat sangat besar apabila kewajiban tersebut dijalankan, salah satunya dapat mengentaskan kemiskinan.

“Potensi Zakat ASN Kabupaten Kaur tahun 2022 kisaran Rp. 326.000.000 tiap bulannya dengan jumlah ASN yang Wajib Zakat  3.300 orang, namun baru terealisasi sekitar Rp. 78.000.000,- atau 24 % “ Ujar M, Nasir kepada awak media usai kegiatan sosialisasi

Ketua Baznas juga mengatakan hingga September 2022 sebanyak 505 mustahik sudah menerima manfaat dari zakat yang dibayarkan para ASN dengan rincian Program Bedah rumah sebanyak 4 mustahik, Program ALADIN (Atap, lantai Dinding) sebanyak 6 Mustahik, Program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Sebanyak 4 Mustahik, Program Pendidikan 20 orang Mustahik, Program Kesehatan 178 Mustahik dan Program Sosial sebanyak 293 mustahik

“Zakat ini banyak manfaatnya, tercatat hingga September 2022, sebanyak 505 mustahik terbantu dengan zakat yang anda bayar, syarat zakat pun hanya bagi  ASN yang memiliki Gaji  Rp. 3.600,000” terang M,. Nasir

M. Nasir berharap dengan adanya sosialisasi ini, kesadaran ASN untuk membayar zakat bisa meningkat agar semakin banyak bisa mendukung dan menunjang Asnaf Baznas

Sementara itu Bupati Kaur, H. Lismidianto SH MH mengatakan sosialisasi yang dilaksanakan oleh baznas dan pemda kabupaten kaur ini merupakan evalusai dalam capaian target potensi zakat ASN pemda kaur

“Aturan zakat Baznas sudah jelas, selain dalam agama juga ada perintah, Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2014 Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, juga ada surat Edaran Mendagri Nomot 450.12/3302/SJ tentang optimalisasi pengumpulan zakat dan Surat edaran Bupati Kaur Nomor : 800/208/B.IV/2022 tentang pengumpulan zakat, infaq, dan sodaqoh ke basnaz kaur  juga sudah jelas aturannya, yaitu besaran zakat yang wajib dibayarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan” tegas Bupati

Bupati juga meminta kepada para ASN di lingkungan Pemda kaur untuk lebih meningkatkan kesadaran dari masing-masing untuk bisa melaksanakan kewajibannya membayar kewajiban zakat yang telah diatur oleh agama dan Undang-undang tersebut

“Manfaat dari zakat kita itu banyak, daerah kita sering bencana, dana tersebut untuk membantu masyarakat yang mendapat musibah dan lain-lain termasuk untuk beasiswa dari SD sampai di perguruan tinggi” Pungkas Bupati. (094)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.