Bupati Lismidianto Sampaikan Jawaban Eksekutif Atas Dua Raperda

Keterangan Gambar : Bupati Kaur saat menyampaikan Jawaban Eksekutif Pada Paripurna di gedung DPRD


Kominfo- Bupati Kaur H.Lismidianto, SH, MH menyampaikan Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap 2 (Dua) Raperda Kabupaten Kaur Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2025-2045 dan Rancangan Perda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin (15/7/2024).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini, SH, MH yang didampingi Wakil Ketua II Alpensyah, Bupati Kaur menyampaikan ucapan terima kasih kepada empat fraksi DPRD Kaur diantaranya Kaur Kondusif, Sease Seijean, PDIP dan Golkar yang telah memberikan apresiasi dan dukungan terhadap penyampaian nota pengantar terhadap 2 (dua) rancangan peraturan daerah tentang peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 dan rancangan peraturan daerah tentang pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, besar harapan kedepan kabupaten kaur dapat berkembang secara berkesinambungan demi mensejahterakan dan keadilan bagi seluruh masayarakat di kabupupaten kaur.

“terkait permasalahan konsisten terhadap rencana pembangunan, pemerintah daerah melaksanakan pembangunan dengan mempedomani berdasarkan dokumen-dokumen perencanaan yang telah ada seperti RKPD, RPJMD, dan RPJPD sesuai dengan mekanisme yang berlaku yang disusun melalui tahapan musyawarah perencanaan pembangunan dari tingkat desa hingga musrenbang tingkat daerah serta dengan memperhatikan pokok-pokok pikiran DPRD” Ujarnya

Bupati menuturkan dalam hal pembangunan jalan dua jalur Kota Bintuhan pemerintah daerah merupakan program prioritas, adapun pengadaan tanah tersebut sesuai dengan yang telah direncanakan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

ada 4 (empat) tahapan yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan serah terima. adapun tahapan saat ini telah selesai dilaksanakan tahapan persiapan dan proses saat ini sedang berjalan pembahasan teknis dokumen lingkungan dan rekomendasi dari kementerian lingkungan hidup semoga proses pengadaan tanah tersebut berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan bersama.

“terkait Sekolah Dasar Negeri 38 di Desa Tanjung Aur Kecamatan Tanjung Kemuning sudah menjadi prioritas pemerintah daerah kabupaten kaur dan sudah masuk dalam RKA perubahan 2024 termasuk pengaspalan jalan di SMP Negeri 1 Kaur tembus ke padang kempas ini masuk dalam ruas jalan kasuk baru latihan telah dianggarkan tahun 2024” terang Bupati

Bupati menuturkan Raperda yang nantinya perda tidak hanya sebatas sebuah konsep besar, karena telah melalui pembahasan bersama setelah menjadi peraturan daerah tentunya pemerintah daerah bersama OPD terkait dan juga DPRD bersama sama mewujudkan pelaksanaan peraturan daerah agar bermanfaat bagi masyarakat.

“terkait raperda tentang pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, bagian penting dari pemerintah daerah terhadap penyandang cacat atau disabilitas bahwa dengan adanya peraturan daerah mengenai perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, pemerintah daerah tentunya sudah ada payung hukum untuk membuat program- program yang membantu para penyandang disabilitas” Pungkas Bupati

Dalam kesempatan tersebut Bupati atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur juga mengucapkan terima kasih kepada fraksi PDIP yang telah mengapresiasi terhadap pembangunan alun-alun kota bintuhan sebagai icon kabupaten kaur dan akan tetap berkomitmen untuk menjalankan pembangunan daerah sebagaimana mestinya yang tercantum dalam dokumen-dokumen perencanaan. (top)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.