Bupati Kukuhkan 30 Petugas dan Fasilitator TRC,SLRT Puskesos
Kominfo- Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH yang didampingi Sekda Dr. Drs. Ersan syahfiri, MM dan Asisten Administrasi Umum Ir. Herwan, MM secara resmi mengukuhkan 30 orang petugas pelaksana fasilitator layanan evakuasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)Tim Reaksi Cepat (TRC) serta Sistim Layanan dan Rujukan Terpadu Kesejahteraan Sosial kabupaten kaur, Selasa (29/3/2022) di gedung serbaguna padang kempas
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kaur H. Ramdanizar, Ser, MM dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini adalah Permensos Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial Masyarakat (PSM),Perda Kabupaten Kaur Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Peraturan Bupati Kaur Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu “Sease Seijean” dan Keputusan Bupati ' Nomor 188.4.45.93 Tahun 2022 Tentang Tim Koordinasi Dan Petugas Pelaksana Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu Dan Pusat Kesejahteraan Sosial Tahun 2022
Ramdanizar menambahkan peserta yang telah dikukuhkan menjadi petugas dan fasilitator yang resmi, untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara aktif demi terwujudnya penyelenggaraan kesejahteraan sosial di kabupaten kaur,
Selain itu lanjut Ramdanizar, juga untuk memberikan pemahaman atau penilaian yang sama bagi segenap komponen terkait terhadap setiap kegiatan yang dilakukan oleh petugas dan fasilitator layanan Evakuasi ODGJ oleh TRC, SLRT dan Puskesos dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
“Dengan target sasaran tersentuhnya pelayanan masyarakat yang kurang mampu sebagai amanat negara dalam penanganan masalah sosial khususnya dalam layanan darurat, akurasi data penyandang masalah sosial di desa-desa dalam kabupaten kaur yang terintegrasi” Ujar Ramdanizar
Sementara itu Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa pekerja sosial masyarakat merupakan ikon utama dalam penanganan kesejahteraan sosial, apalagi bagi pekerja sosial masyarakat di Kabupaten Kaur, dalam mengambil peran sebagai tim reaksi cepat penanganan darurat, baik evakuasi korban pasung, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) , penanganan klien penyakit kritis yang tergolong fakir miskin ataupun disabilitas
Sesuai dengan permensos nomor 10 tahun 2019, lanjut Bupati perlu dilakukan pengukuhan bagi pendampingan evakuasi korban pasung orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tim reaksi cepat (TRC) sistem layanan dan rujukan terpadu atau endampingan klien penyakit kritis
Bupati juga mengatakan bahwa dalam kegiatan pelaksanaan sistem layanan rujukan terpadu, para petugas akan berhadapan dengan berbagai permasalahan antara lain tekhnis administrasi dan ancaman keselamatan petugas dalam pendampingan dan rujukan ODGJ, Tekhnis administrasi pendataan di tingkat desa dan kelurahan untuk penyandang masalah sosial dan terbatasnya anggaran dan fasilitas pendukung dalam penanganan evakuasi, rujukan, seperti mobil ambulance, angkutan khusus ODGJ dan tempat yang sulit di jangkau, tekhnis administrasi layanan rujukan kesehatan jiwa dan penyakit kronis, dan lain sebagainya
“yang pasti ambil langkah terbaik, contohnya ancaman petugas dalam pendampingan ODGJ, kita haruis memperhatikan situasi dan kondisi juga, jangan sampai kita lalai ternyata ODGJ membawa sajam, nah itu yang perlu kita pikirkan, amankan dulu jiwa kita, baru orang lain” terang Bupati
Bupati berharap kepada petugas yang sudah dikukuhkan untuk dapat bersinergi dalam meningkatkan layanan darurat di kabupaten kaur serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, utun mewujudkan kaur yang “BERSERI”
“Untuk itu saya minta kepada Ketua Tim Koordinasi, Ketua Tim Lapangan, pimpinan OPD terkait sebagai back office, Kepala Desa sebagai penanggung jawab poskesos di desanya, serta para camat untuk membangun kesepahaman demi suksesnya layanan darurat pekerja sosial masyarakat Tim Reaksi Cepat ODGJ di Kabupaten Kaur” Tutup Bupati (tp/mediacenter)
.jpg)



1.png)

Facebook Comments