22 Oktober 2023, 11 Desa Laksanakan Pilkades
Kominfo- Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di 11 desa di sembilan kecamatan yang akan digelar pada oktober mendatang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur menggelar Sosialisasi Regulasi Dan Stimulasi Pilkades Serentak, Selasa (27/6/2023) di gedung serbaguna padang kempas
Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Plt Bupati Kaur Herlian Muchrim, ST yang didampingi Sekda Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM dan Asisten Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Sinaruddin ini diikuti oleh APDESI, BPD, Pantitia Pilkades, Camat yang akan melaksanakan Pilkades serentak
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Asdyarman, S.Sos mengatakan pelaksanaan pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan di 11 desa merupakan tidak lanjut dari Surat dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 14 Januari 2023 tentang pemilihan kepala desa pada masa pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah 2024
“Untuk dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan Bupati Kaur Nomor 88 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di kabupaten Kaur” Ujar Asdyarman
Dikatakan Asdyarman ada 11 desa di sembilan kecamatan yang akan melaksnakan pemilihan kepala desa pada Oktober mendatang diantaranya Desa Air Batang Kecamatan Nasal, Desa Pasar Jumat Kecamatan Nasal, Desa Bakal Makmur Kecamatan Maje, Desa Cucupan Kecamatan Tetap, Desa Tanjung Beringin Kecamatan Luas, Desa Serdang Indah Kecamatan Luas, Desa Bukit Makmur Kecamatan Muara Sahung, Desa Penandingan Kecamatan Kinal, Desa Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Kemuning, Desa Talang Padang Kecamatan Padang Guci Hilir dan Desa Bungin Tambun I Kecamatan Padang Guci Hulu
“Pelaksanaan pemilihan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kaur yang menetapkan Pemilihan Kepala Desa serentak dilaksanakan pada hari minggu, tanggal 22 Oktober 2023” Ujar Asdyarman
Sementara itu, PLT Bupati Kaur Herlian Muchrim, ST mengatakan pelaksanaan pilkades yang akan diselenggarakan pada bulan Oktober mendatang sesuai dengan petunjuk dan surat edaran Gubernur Bengkulu bahwa pelaksanaan pilkades pada tahun 2023 harus dilaksanakan sebelum bulan November 2023
Wabup mengatakan dengan dilaksanakan sosialisiasi ini harapannya pelaksanaan pemilihan kepala desa di 11 desa ini bisa menjadi lebih baik dan menjadi contoh untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa yang akan datang
“sosialisasi ini mengacu pada pengalaman pelaksanaan pilkades tahun lalu, yang harus diperbaiaki agar dapat mewujudkan pesta demokrasi ditingkat desa ini bisa berjalan seusai dengan azas pilkades yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil tentu pilkades akan aman, damai serta melahirkan pemimpin-pemimpin desa yang amanah serta sesuai dengan diharapkan masyarakat setempat” terang Plt Bupati
Terkait daftar pemilih tetap untuk Pilkades, Wabup meminta kepada BPD dan panitia pilkades yang terdiri dari elemen masyarakat harus cermat terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT), jangan sampai hak suara masyarakat terlewatkan atau tidak masuk dalam daftar yang dimungkinkan mempengaruhi hasil pilkades dengan berlandaskan regulasi yang berlaku,
“panitia pilkades baik tingkat kecamatan dan tingkat desa harus mematuhi pedoman dan peraturan bupati tentang tata cara pilkades serentak dan regulasi diatasnya dan tidak terlepas melakukan konsultasi dan koordinasi internal untuk melakukan persiapan sampai dengan pemilihan” Tandas Plt Bupati (094)




1.png)

Facebook Comments