LPTQ dan PHBI Kaur Dikukuhkan, Pemkab Kaur Perkuat Pembinaan Bidang Keagamaan

Keterangan Gambar : Foto Bersama usai pelantikan Pengurus LPTQ dan PHBI kabupaten kaur Periode 2026-2031


BINTUHAN, Kominfo- Pemerintah Kabupaten Kaur melantik Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Kaur masa bakti 2026–2031 sekaligus mengukuhkan Panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Kaur di Aula Lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur, Selasa (29/9/2026).

Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I., yang mewakili Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos., M.AP., mengatakan kepengurusan LPTQ yang baru tidak hanya memiliki tugas untuk mencetak qari dan qariah berprestasi dalam ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), tetapi juga harus mampu membumikan Al-Qur’an di tengah masyarakat.

“Bagaimana kita membumikan Al-Qur’an di bumi Kabupaten Kaur. Ketika ini sudah sampai kepada seluruh masyarakat kita, tentu tanggung jawab kita sebagai orang beriman akan lebih baik” kata Wabup.

Menurutnya, upaya membumikan Al-Qur’an harus dimulai dari peningkatan kemampuan masyarakat dalam membaca Al-Qur’an sesuai kaidah yang benar, termasuk penguasaan tajwid dan makharijul huruf. Pembinaan tersebut membutuhkan peran para guru dan pengajar Al-Qur’an serta dukungan seluruh elemen masyarakat.

Wabup menyebutkan, Kabupaten Kaur memiliki 15 kecamatan, 192 desa dan tiga kelurahan, ratusan masjid, kelompok pengajian dan majelis taklim yang dapat menjadi bagian dari jaringan pembinaan Al-Qur’an secara berkelanjutan.

“Kalau ada program dari LPTQ ini, dapat terstruktur atau diatur, pada tataran mana masuk ilmu tingkat dasar dan pada tataran mana masuk ilmu yang lebih tinggi” ujarnya.

Ia mengatakan, Kabupaten Kaur selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil qari dan qariah. Namun, pembinaan Al-Qur’an tidak boleh berhenti pada pencapaian prestasi di arena MTQ. Masyarakat secara luas juga harus mendapatkan kesempatan untuk belajar membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar.

Untuk itu, Wabup mendorong agar gerakan tersebut dimulai dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur. Ia bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur bahkan menggagas pembelajaran tajwid bagi aparatur secara rutin.

“Tidak usah jauh-jauh dulu. Kami yang ada di Pemda ini sudah diajar tajwid. Seminggu sekali. Kita mulai dari situ” katanya.

Menurut Wabup, langkah tersebut menjadi bentuk keteladanan pemerintah daerah sebagai pengemban kebijakan sekaligus amanah masyarakat. Dari lingkungan pemerintah, pembinaan diharapkan dapat berkembang hingga ke masyarakat.

Selain LPTQ, Wabup juga meminta Panitia PHBI yang telah dikukuhkan mulai menyusun agenda peringatan hari besar Islam sejak jauh-jauh hari. Perencanaan dinilai penting agar setiap kegiatan dapat dipersiapkan secara matang dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran.

“Selamat bekerja dan selamat menjalankan amanah tugas dengan baik. Apa yang menjadi tujuan kita, sesuai dengan petunjuk dan regulasi yang ada, mari kita laksanakan secara bersama-sama dan kita berkolaborasi” ujarnya.

Ia menegaskan, penguatan pembinaan keagamaan membutuhkan kolaborasi antara Pemkab Kaur, Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah, tokoh agama, cendekiawan muslim serta berbagai elemen masyarakat.

Wabup juga menyinggung keberhasilan pelaksanaan sejumlah kegiatan keagamaan sebelumnya, termasuk peringatan Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang mendapat antusiasme masyarakat. Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi modal untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan keagamaan pada masa mendatang.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Kaur Rendra Agung, S.STP., M.P.S.Sp., dalam laporannya menjelaskan pembentukan LPTQ dan PHBI memiliki dasar regulasi serta tujuan yang jelas.

Ia menyampaikan, pembentukan LPTQ mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 182 A dan Nomor 48 Tahun 1988 tentang Pengembangan Organisasi LPTQ. Selain itu, terdapat Keputusan Bupati Kaur Nomor 103.2/533 Tahun 2006 tentang Pengurus LPTQ Kabupaten Kaur dan Keputusan Bupati Kaur Nomor 103.2/532 Tahun 2006 tentang Panitia PHBI Kabupaten Kaur.

“LPTQ merupakan lembaga resmi untuk meningkatkan pembinaan, bacaan, hafalan, pemahaman serta pengamalan Al-Qur’an di Kabupaten Kaur. Sedangkan PHBI merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam menyelenggarakan dan menyukseskan peringatan hari-hari besar Islam agar berjalan tertib, semarak dan menjadi bagian dari syiar keagamaan” jelas Rendra.

Ia menambahkan, kepengurusan LPTQ dan PHBI melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, organisasi kemasyarakatan Islam, Baznas, BUMN, BUMD dan sektor swasta. Sementara sumber pembiayaan program dan kegiatan dapat berasal dari APBN, APBD serta sumber anggaran lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kepengurusan LPTQ Kabupaten Kaur masa bakti 2026–2031, Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur Dr. Nasrur Rahman, S.Hut., M.Si. dipercaya sebagai Ketua Umum, sedangkan H. Taslim Abadi Z., S.Pd. sebagai Ketua Harian. Adapun Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kaur Harles Feverman, S.E., M.M., dipercaya sebagai Ketua Panitia Peringatan Hari Besar Islam Kabupaten Kaur. (top)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.