Lahan 1.700 Meter Persegi Dipinjam Pakai, Pemkab Kaur Siapkan Pengembangan Ekonomi Masyarakat

Keterangan Gambar : Perjanjian pinjam pakai lahan miliki MA


BINTUHAN, Kominfo – Pemerintah Kabupaten Kaur dan Pengadilan Negeri Bintuhan menandatangani Naskah Perjanjian Pinjam Pakai Tanah dan Bangunan Gedung Kantor Pengadilan Negeri Bintuhan, Rabu (12/8/2026).

Penandatanganan berlangsung di Aula Lantai 2 Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur. Dari Pemerintah Kabupaten Kaur, penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati Abdul Hamid, S.Pd.I., sedangkan dari Pengadilan Negeri Bintuhan dilakukan oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Bintuhan Dinna Muharrohma, S.H. dan disaksikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan Sigit Subagiyo, S.H., M.H.

Objek perjanjian berupa lahan seluas kurang lebih 1.700 meter persegi milik Mahkamah Agung dalam hal ini Pengadilan Negeri Bintuhan yang berada di sebelah Sentra Kuliner Desa Air Dingin, Kecamatan Kaur Selatan.

Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos., MAP yang seyogianya hadir langsung dalam penandatanganan tersebut. Namun, Bupati sedang menjalankan agenda kedinasan di Batam sehingga belum dapat hadir.

“Bapak Bupati seyogianya hadir langsung untuk melakukan penandatanganan. Namun, karena ada kegiatan kedinasan di Batam, beliau belum bisa hadir. Nanti setelah kembali dari Batam, Bapak Bupati tetap akan menandatangani naskah perjanjian ini,” ujar Abdul Hamid.

Abdul Hamid menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya berkaitan dengan kebutuhan Pengadilan Negeri Bintuhan. Namun, luas lahan yang terbatas dinilai tidak memungkinkan untuk dikembangkan menjadi gedung pengadilan.

Kondisi tersebut kemudian mendorong pemerintah daerah dan Pengadilan Negeri Bintuhan mencari pola pemanfaatan yang tetap sesuai ketentuan, tetapi juga dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

“Kalau dibangun pengadilan di lokasi tersebut tidak memungkinkan karena lahannya sempit. Karena itu, kita berpikir bagaimana lahan ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan dan perekonomian daerah” kata Abdul Hamid.

Menurutnya, Pemkab Kaur sebelumnya belum berani memanfaatkan lahan tersebut karena belum adanya perjanjian yang menjadi dasar pemanfaatan. Dengan ditandatanganinya perjanjian pinjam pakai, pemerintah daerah kini memiliki landasan untuk mengoptimalkan lahan tersebut.

“Nanti lahan ini akan kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk kegiatan usaha masyarakat. Kita ingin kawasan ekonomi di sekitar Sentra Kuliner juga bisa berkembang dan ruang usaha masyarakat semakin luas” ujarnya.

Perjanjian pinjam pakai tersebut berlaku selama lima tahun. Selama masa tersebut, Pemkab Kaur berkomitmen memanfaatkan sekaligus menjaga lahan dengan sebaik-baiknya.

“Pemda akan memanfaatkan lahan hasil pinjam pakai ini sebaik-baiknya dan tentu menjaganya dengan sebaik-baiknya. Harapan kita pemanfaatannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat” tegas Abdul Hamid.

Ia berharap pemanfaatan lahan tersebut ke depan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hibah kepada pemerintah daerah. Abdul Hamid menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya merupakan bagian dari aset pemerintah setelah pemekaran Kabupaten Kaur, kemudian dihibahkan kepada Mahkamah Agung untuk mendukung kebutuhan Pengadilan Negeri Bintuhan.

Namun, karena luas lahan tersebut tidak memadai untuk pembangunan gedung pengadilan, Pemkab Kaur kemudian menyediakan lahan yang lebih luas di kawasan Padang Kempas untuk mendukung kebutuhan pembangunan sarana Pengadilan Negeri Bintuhan.

“Kita berharap ke depan ada pembicaraan dan tindak lanjut terkait hibah. Tentunya semua harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku” katanya.

Abdul Hamid menilai kerja sama tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan lahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal.

“Harapan kita kolaborasi dan kerja sama dengan instansi vertikal bisa terus berkelanjutan. Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri. Kita membutuhkan sinergi semua pihak untuk membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan Sigit Subagiyo, S.H., M.H. menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan yang sedang mengikuti arahan dari Mahkamah Agung RI.

Menurut Sigit, pertemuan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi dapat menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan kerja sama antara Pengadilan Negeri Bintuhan dengan Pemerintah Kabupaten Kaur.

Ia menegaskan, Pengadilan Negeri Bintuhan pada prinsipnya mendukung pemerintah daerah dalam membangun Kabupaten Kaur. Menurutnya, meski memiliki tugas dan fungsi berbeda, kedua lembaga memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pada intinya, Pengadilan Negeri Bintuhan mendukung Pemerintah Kabupaten Kaur untuk membangun daerah. Kita sama-sama punya tanggung jawab membantu masyarakat” katanya.

Terkait rencana hibah lahan, Sigit menjelaskan bahwa proses tersebut membutuhkan pembicaraan dan tindak lanjut karena terdapat mekanisme serta persyaratan yang harus dipenuhi.

“Bukan berarti kami mempersulit, tetapi memang ada mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi. Kalau untuk hibah, tentu harus ada pembicaraan dan tindak lanjut bersama” jelasnya.

Menurut Sigit, kewenangan keputusan terkait hibah berada pada Sekretaris Mahkamah Agung, sedangkan Pengadilan Negeri Bintuhan akan mengakomodasi dan melengkapi persyaratan yang diperlukan.

“Kalau ke depan Pemerintah Kabupaten Kaur ingin menindaklanjutinya melalui permohonan hibah, kami siap berkoordinasi kembali, termasuk memfasilitasi komunikasi dengan Mahkamah Agung sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku” ujarnya. (top)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.