Kemenkum Apresiasi Pemkab Kaur, Seluruh Desa dan Kelurahan Bentuk Pos Bantuan Hukum

Keterangan Gambar : Bupati Kaur saat menerima penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Bengkulu


BINTUHAN, Kominfo- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Bengkulu memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Kaur atas komitmen dan dukungan penuh dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Kaur.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Bengkulu yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Tongam Renikson Silaban, S.H., M.H, Senin (9/2/2026) di Aula Lantai II Setda Kaur

Tongam Renikson Silaban menyampaikan bahwa Kabupaten Kaur dinilai berhasil mendukung secara nyata pembentukan Posbakum hingga menjangkau seluruh wilayah desa dan kelurahan sebagai wujud kehadiran negara dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu

 “Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Kaur, khususnya Bupati Kaur, atas komitmen dan dukungan nyata dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum di setiap desa dan kelurahan. Ini merupakan langkah strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan layanan bantuan hukum gratis yang tersedia pada pengadilan tingkat pertama, baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Posbakum dibentuk berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 guna menjamin akses keadilan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.

Melalui Posbakum lanjutnya, masyarakat dapat memperoleh informasi hukum, konsultasi, advis hukum, hingga bantuan pembuatan dokumen hukum, seperti gugatan atau permohonan. Selain itu, Posbakum juga memberikan pendampingan hukum dalam perkara litigasi maupun non-litigasi.

“Posbakum ini adalah upaya pemerintah untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa dan kelurahan. Dalam perkara non-litigasi, Posbakum dapat memberikan saran, rekomendasi, serta jalan keluar terbaik melalui mediasi, sehingga sengketa dapat diselesaikan tanpa harus ke pengadilan” jelas Tongam.

Ia mengungkapkan, di Kabupaten Kaur saat ini seluruh desa dan kelurahan yang berjumlah 195 wilayah, terdiri dari 192 desa dan 3 kelurahan, telah mendirikan Posbakum. Kementerian Hukum RI juga telah menerima laporan perkembangan pembentukan Posbakum tersebut dan selanjutnya akan dipantau serta dievaluasi oleh pemerintah pusat.

Dalam waktu dekat ungkapnya, Kementerian Hukum juga akan melaksanakan pendidikan dan pelatihan paralegal. Para paralegal yang telah tersertifikasi nantinya akan ditempatkan di Posbakum untuk memperkuat layanan pendampingan hukum kepada masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Tongam Renikson Silaban juga menyampaikan bahwa saat ini dua kepala desa di Kabupaten Kaur telah mengikuti kontestasi Peacemaker Justice Award (PJA) 2025, yang juga dikenal sebagai Paralegal Justice Award. Meski belum masuk tahap nominasi, kedua kepala desa tersebut telah berhak menyandang gelar Non Litigation Peacemaker (NLP), sebuah gelar non-akademik dari Kementerian Hukum bagi kepala desa atau lurah yang berperan sebagai juru damai dalam penyelesaian sengketa warga secara non-litigasi.

 “Kedua kepala desa tersebut adalah Kepala Desa Padang Leban, Kecamatan Tanjung Kemuning, Jaya Wardana, dan Kepala Desa Air Dingin, Kecamatan Kaur Selatan, Alpian. Keduanya berhak menggunakan gelar NLP” ungkapnya.

Ia berharap ke depan semakin banyak kepala desa dan lurah di Kabupaten Kaur yang menyandang gelar serupa, bahkan mampu mewakili Provinsi Bengkulu hingga ke tingkat internasional dalam praktik penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal.

Sementara itu, Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos., M.A.P. menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Bengkulu, serta seluruh kepala desa dan paralegal yang telah bekerja keras dan bersinergi, sehingga Posbakum dapat terbentuk di seluruh wilayah Kabupaten Kaur.

“Pembentukan Pos Bantuan Hukum ini adalah wujud nyata bahwa negara hadir di tengah masyarakat. Akses terhadap keadilan bukan hanya milik mereka yang mampu secara ekonomi atau yang tinggal di kota besar. Melalui Posbakum, kita mendekatkan layanan hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau hingga ke akar rumput, yakni di kantor desa dan kelurahan” tegas Bupati.

Bupati menambahkan, Posbakum tersebut diharapkan menjadi benteng pertama penyelesaian sengketa hukum secara damai di tengah masyarakat.

“Posbakum bukan semata-mata untuk mengurusi perkara, tetapi lebih mengedepankan konsultasi dan penyuluhan hukum, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar tidak mudah terjerat masalah hukum, serta mediasi melalui musyawarah mufakat atau restorative justice. Selain itu, Posbakum juga memberikan pendampingan hukum bagi warga yang membutuhkan” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Posbakum juga memiliki peran strategis dalam membantu kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu untuk mengakses hak-hak hukumnya.

 “Saya berpesan kepada seluruh kepala desa, lurah, dan paralegal yang bertugas agar memberikan pelayanan yang tulus dan maksimal. Jadikan Posbakum sebagai tempat yang aman bagi warga untuk mencari solusi atas persoalan hukum yang dihadapi” pesan Bupati.

Bupati juga menyampaikan harapan agar keberadaan Posbakum dapat menjadi fondasi dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan berkeadilan.

 “Saya berharap dengan  terbentuknya Pos Bantuan Hukum dapat mewujudkan Kabupaten Kaur yang aman, sadar hukum, dan berkeadilan” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I., Sekretaris Daerah Dr. Nasrur Rahman, S.Hut., M.Si., para Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, serta perwakilan Kepala Desa se-Kabupaten Kaur. (top)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.