Bupati Kaur Serahkan Santunan Program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan
BINTUHAN, Kominfo– Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos., MAP, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu Ferama Putri, menyerahkan santunan jaminan kematian dengan total nilai Rp244,5 juta kepada ahli waris. Penyerahan berlangsung di Gedung Serbaguna Padang Kempas, Selasa (28/1/2026).
Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris Kepala Desa Air Pahlawan, almarhumah Sukmawati, sebesar Rp42.000.000, serta ahli waris Tenaga Harian Lepas (THL) salah satu OPD, almarhum Dovizar Alwan, sebesar Rp202.500.000 melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Gusril mengatakan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan nyata bagi aparatur desa dan pekerja rentan dari risiko kerja, termasuk kecelakaan dan kematian. Pemerintah daerah, kata dia, terus berkomitmen memperluas kepesertaan agar semakin banyak masyarakat terlindungi.
“Penyerahan santunan ini merupakan bentuk nyata perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus komitmen Pemerintah Kabupaten Kaur bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan rasa aman dan kepastian perlindungan bagi aparatur desa serta pekerja rentan” Ungkap Bupati
Bupati Kaur Gusril Pausi menyampaikan santunan yang diberikan merupakan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah terus berupaya memastikan kepala desa dan pekerja rentan terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bupati juga menegaskan, Pemkab Kaur akan terus mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar semakin banyak masyarakat, khususnya pekerja sektor informal dan non-ASN, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, Ferama Putri, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Kaur yang secara konsisten berkomitmen menghadirkan perlindungan jaminan sosial bagi aparatur desa dan pekerja rentan di wilayah tersebut.
“kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kaur pada tahun 2025 telah mencapai 100 persen, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.” Ungkapnya
Ferama menambahkan, pada tahun 2026 terdapat perubahan mekanisme pembayaran iuran kepesertaan. Jika sebelumnya iuran dibayarkan oleh APBD Pemda, maka mulai tahun 2026 pembayaran iuran dapat dilakukan masing-masing desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD), sedangkan dana desa secara regulasi tidak bisa untuk membayar iuran tersebut
“Salah satu manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan seperti yang kita lihat bersama hari ini, yaitu adanya penyerahan santunan jaminan kematian kepada perangkat desa, dalam hal ini Kepala Desa Air Pahlawan yang menerima santunan sebesar Rp42.000.000. Selain itu, santunan juga diberikan kepada pekerja rentan, yakni salah satu THL OPD, dengan nilai sebesar Rp202.500.000” papar Ferama Putri.
Ia menjelaskan, besaran santunan yang diterima berbeda karena pada kategori pekerja rentan terdapat tambahan manfaat berupa beasiswa pendidikan bagi anak peserta mulai jenjang TK sampai dengan perguruan tinggi dengan besaran disesuaikan dengan jenangnya
Ferama berharap penyerahan santunan kematian ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga ahli waris sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan dari berbagai risiko kerja.
Pada kegiatan tersebut, Bupati Kaur bersama BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Kaur (top)
16.jpg)



1.png)

Facebook Comments